KPU bersama pemerintah, DPR, Bawaslu, dan DKPP sudah sepakat menyelenggarakan pemilu pada 14 Februari 2024. Secara konstitusi, pemilu di Indonesia digelar setiap 5 tahun sekali.
Wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode semakin santer terdengar dalam beberapa waktu terakhir.Bahkan beberapa baliho yang mendukung wacana Jokowi 3 periode tersebut mulai bertebaran di wilayah Pekanbaru, Riau.Sejumlah kalangan menolak keras wacana tersebut karena dianggap bertentangan dengan konstitusi. Ikatan Advokad Indonesia (Ikadin) bahkan dengan tegas menolak wacana itu.Plt Ketua Umum Ikadin Roberto Hutagalung mengatakan alasan penolakan tersebut karena wacana itu tidak sesuai dengan konstitusi yang ada."Secara konstitusi kan 2 periode jadi kita menolak. Ikadin secara institusi kita akan selalu bersandar pada konstitusi, kita tidak mau di luar dari konstitusi," ujarnya saat konferensi pers jelang Munas Ikadin di Hotel Ambarrukmo Yogyakarta, Rabu (9/3/2022).Selain itu, Ikadin juga menolak wacana penundaan pemilu yang sempat dilontarkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar beberapa saat lalu. Salah satu organisasi advokat tertua di Indonesia itu menilai wacana tersebut juga inkonstitusional."Kan sudah ditetapkan pemilu itu 2024 jadi Ikadin mendukung keputusan pemerintah itu untuk melakukan (pemilu) pada tahun 2024, karena itu adalah kesepakatan secara nasional sesuai dengan konstitusi yang ada bahwa kita harus melakukan itu secara 5 tahunan," terangnya.Sebelumnya Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengusulkan Pemilu 2024 diundur satu atau dua tahun. Alasannya karena ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih akibat dihantam pandemi Covid-19.Sementara wacana Jokowi 3 periode dilontarkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). PSI menyebut satu-satunya cara dengan melakukan amandemen UUD RI agar memungkinkan pembatasan jabatan presiden maksimal menjadi 3 periode. Andri Prasetiyo | Sleman, Yogyakarta
Baca Juga :