(
Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik, di lokasi acara.Tujuan membuat aplikasi ini untuk mempermudah pemda dalam menyusun produk hukum.“Tujuan launching ini kita membuat tool yang memudahkan pemerintah daerah untuk menyusun produk hukum baik dalam bentuk perda (peraturan daerah) maupun perkada (peraturan kepala daerah) sebagai tindak lanjut amanat regulasi dari tingkat pusat UU, PP, dan sebagainya yang dibuat temen temen K/L (Kementrian / Lembaga). Harus diterjemahkan temen-temen pemda secara cepat dan tentunya berkualitas,” katanya.Aplikasi ini juga untuk memfasiltiasi pemda dan memangkas durasi waktu yang sebelumnya 14 hari.“Perda, Perkada bupati / walikota difasilitasi . Selama ini durasi hampir 14 hari. Selama ini kami mencoba atas dukungan temen - temen. Sangat intens membuat instrumen dimana nanti proses fasilitasi terhadap perda - perda ini lebih cepat,” ujarnya.Nantinya juga bisa dipantau publik secara cepat dan bisa secara online.“Juga diuunggah ke publik. Sehingga partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan produk hukum di daerah juga bisa dilaksanakan,” ungkapnya.Sedangkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa yang juga hadir dalam peluncuran aplikasi ini menjelasakan Jawa Timur dipilih sebagai provinsi percontohan penggunaan aplikasi ini.“Pada Dasarnya launching kali ini sudah didahului dengan exercise yang sudah bergerak dari 13 Januari 2021. Maka sudah ada 5 perda dari Jawa Timur dan pergub dari Jawa Timur yang sudah mengikuti format dari e – perda,” kata Khofifah.Tema peluncuran kali ini “Upaya sinergitas dan akselerasi pembentukan produk hukum daerah berbasis digital” diiuti oleh 1740 peserta di hampir seluruh wilayah Indonesia baik yang hadir langsung maupun secara online.
Kemendagri Luncurkan Aplikasi E-Perda untuk Permudah Penyusunan Produk Hukum
Rabu, 9 Maret 2022 - 15:06 WIB