Lima Pengedar Sabu di Kota Wali Ditangkap Satresnarkoba Polres Demak

Lima Pengedar Sabu di Kota Wali Ditangkap Satresnarkoba Polres Demak (Foto Dok. Humas Polres Demak)
Lima Pengedar Sabu di Kota Wali Ditangkap Satresnarkoba Polres Demak (Foto Dok. Humas Polres Demak) (Foto : )
Satuan Reserse Narkoba Polres Demak menangkap lima pengedar. Mereka diduga merupakan jaringan narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang didatangkan dari Semarang.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, penangkapan keempat terduga pengedar sabu-sabu dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Tri Cipto."Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda, setelah anggota mendapat informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu," kata Budi saat konferensi pers di Mapolres Demak, Selasa (8/3/2022).[caption id="attachment_509674" align="aligncenter" width="900"] Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat memberikan keterangan pers (Foto Dok. Humas Polres Demak) Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat memberikan keterangan pers (Foto Dok. Humas Polres Demak)[/caption]Awalnya satu orang bernisial AS (35) ditangkap hari Kamis (10/2/2022), di Jalan Raya Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.Kemudian dari hasil penyelidikan, anggota berhasil menangkap AW (40), DF alias Ompong (24), DA (22) dan YM (25) di perumahan Raden Patah, Kecamatan Sayung dan SPBU Desa Ngemplak, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak."Dari pengakuan para tersangka diketahui sabu-sabu itu didapat dari AW sehingga anggota ke rumah yang bersangkutan dan mengamankan beberapa barang bukti," ungkapnya.Menurut keterangan AW, barang haram tersebut akan di edarkan di wilayah Kecamatan Sayung dan Kecamatan Mranggen dengan sasaran para pengedar serta pemakai sabu melalui kurir."Dari hasil penangkapan tersangka kami temukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19,45 gram. Kemudian kami amankan lima unit handphone, satu unit timbangan digital, uang Rp3.400.000 dan tiga unit sepeda motor," terangnya.Selain menjadi pengedar dan kurir, para tersangka juga mengaku kerap mengonsumsi sabu untuk keperluan pribadi."Sudah hampir dua tahun mereka menjalankan bisnis haram tersebut. Selain mengedarkan, mereka juga memakai sabu untuk kebutuhan pribadi," pungkasnya.Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.