Polisi menetapkan S (35) dan BS (25) sebagai tersangka dalam perkara tewasnya dua warga Pecangaan Kulon, Jepara, usai menenggak miras oplosan. Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah 2 tahun menjula miras oplosan.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan tersangka S mengaku sudah menjual miras oplosan jenis gingseng sekitar 2 tahun.“Sedangkan tersangka BS mengaku menjual miras kepada tersangka S baru beberapa hari, dan ia memperoleh miras oplosan dari penjual online melalui medsos dan dibeli dengan harga Rp. 30.000,” kata Warsono saat konferensi pers, Jumat (4/3/22).Lebih lanjut, Warsono menceritakan kedua korban meninggal yakni KA (20) dan NA (16), sebelumnya telah meminum miras oplosan di salah satu bengkel di Pecangaan bersama 3 temannya (saksi) pada Kamis malam (10/02). Setelah itu para pemuda itu pulang kerumah masing-masing.Keesokan harinya korban NA tidak keluar dari kamar dan korban lemah kemudian dibawa ke RS oleh keluarganya, pada Sabtu (12/02), terang Warsono.“Setelah menjalani perawatan beberapa jam kemudian korban dinyatakan meninggal dunia dan Korban kedua KA juga meninggal di hari yang sama,”ujar Warsono.Menurut keterangan Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, siang ini (04/03/2022) bahwa kasus ini bermula dari laporan warga pada hari Sabtu, (12/02/2022) terkait adanya korban meninggal dunia di RS PKU Mayong yang diduga akibat mengkonsumsi miras oplosan,Dari laporan warga, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti – bukti.Polisi mengamankan barang bukti berupa 73 botol ukuran 1,5 liter miras oplosan, 4 botol ukuran 1 liter berisi arak lemon, 312 gelas plastik, 1 HP merk Oppo, 10 dus kecil kukubima original, 10 dus kecil kukubima rasa jeruk dan 1 buah baskom warna kuning.Atas kejadian tersebut tersangka S dan BS dikenai pasal 204 KUHP dan/atau pasal 146 UU 18/2012 tentang pangan dan/atau pasal 196 UU 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.
Baca Juga :