PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga sejumlah jenis bahan bakar minyak (BBM), mulai hari ini, Kamis 3 Maret 2022.
Penetapan harga baru mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.Mengutip situs resmi MyPertamina , Kenaikan harga terjadi pada 3 jenis BBM, yakni Pertamax Turbo, Pertamina Dex dan Dexlite.Adapun untuk harga BBM subsidi, Pertalite, harganya tidak mengalami kenaikan. Begitu pun dengan harga BBM jenis Pertamax, tetap mengacu ketentuan sebelumnya.Sementara, kenaikan harga BBM non-subsidi beragam di masing-masing wilayah atau provinsi yakni berkisar Rp 500-Rp 1.100 per liter.Sebagai contoh di wilayah DKI Jakarta, untuk Pertamax Turbo RON 98 naik dari Rp 13.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter. Dexlite dengan Cetane Number 51 naik dari Rp 12.150 per liter menjadi Rp 12.950 per liter, serta Pertamina Dex CN 53 naik dari Rp 13.200 per liter menjadi Rp 13.700 per liter.
Baca Juga :