Selain empat pelaku dan satu penadah yang sudah tertangkap, kini polisi tengah mengejar tiga pelaku pencurian kerbau yang masih buron.
Satreskrim Polres Pandeglang tangkap empat pelaku pencurian spesialis hewan ternak dan satu penadah yang kerap melancarkan aksinya di wilayah Kabupaten Pandeglang dan Lebak, Selasa (1/3)Dari tangan para tersangka berhasil disita barang bukti berupa tiga ekor kerbau dan satu unit kendaraan roda empat.Ke empat pelaku yakni AN, AE, SC dan DC, yang merupakan warga Kabupaten Pandeglang dan Lebak.Kempatnya merupakan komplotan spesialis pencuri hewan ternak yang sudah beraksi selama dua tahun lebih di wilayah hukum Polres Pandeglang dan Lebak.Sementara modus para pelaku dengan cara beraksi pada malam hari sekitar pukul 02.00 hingga 05.00 pagi dini hari."Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang mengungkap kasus pencurian hewan ternak dengan lima orang tersangka," kata Andi.Andi menuturkan, hasil curian kemudian di jual oleh para pelaku kepada penadah yang berinisial A, warga Tigaraksa Tangerang seharga 8 hingga 10 juta rupiah per ekor.Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat, lima ekor kerbau, satu buah tali tambang dan satu buah kunci kandang.[caption id="attachment_508956" align="alignnone" width="900"] Salah Seekor kerbau yang berhasil disita polisi (antv / Siti Marufah)[/caption]"Hasil curian ini pelaku jual ke AN dengan harga 8 hingga 10 juta. Dari tangan pelaku diamankan lima kerbau, kunci kandang, satu unit roda empat jenis pick up," terangnya.Keempat pelaku telah menjalankan aksinya di 20 tempat selama bulan Februari 2022, dan telah berhasil mencuri sebanyak 80 ekor kerbau di 7 kecamatan yang berada di Pandeglang, Lebak dan Serang."Ini bukan sekali dua kali, tapi sudah puluhan kali aksinya, dan hasilnya juga sudah mencapai 80 ekor. Mereka melakukan aksinya di tiga wilayah di Provinsi Banten, dan kita masih melakukan pengejaran beberapa pelaku lagi," jelasnya.Sementara salah seorang pelaku, SC mengatakan, mendapatkan hasil sekitar 1,5 hingga 2 juta rupiah dalam satu kali aksinya, Uangnya pelaku gunakan untuk membeli kebutuhan sehari hari bersama keluarganya.SC mengaku sudah selama satu tahun lebih dirinya bergabung bersama pelaku lainnya dalam melakukan pencurian hewan ternak tersebut."Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari, satu kali aksi saya mendapatkan hasil 1,5 hingga 2 juta rupiah," singkatnya.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku jerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan selama 7 tahun penjara. Serta pasal 480 tentang penerima hasil kejahatan dengan ancaman kurungan selama 4 tahun penjara.
Siti Marufah | Banten
Baca Juga :