Polda Metro membenarkan telah menolak laporan Roy Suryo atas pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal suara toa masjid dan gonggongan anjing.
Hal ini disampaikan pihak Polda Metro Jaya melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada awak media pada sesi jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (25/2/2022)Ia menyebut pihaknya menolak dengan alasan karena lokasi kejadian bukan di wilayah hukumnya. Atas dasar itu laporan Roy Suryo tidak diterima."Pada dasarnya kepolisian menerima aduan laporan semua masyarakat namun kemarin kami memberi pemahaman dan pengertian kepada saudara Roy Suryo terkait dengan laporannya terhadap menteri agama RI itu tidak bisa diterima diPolda Metro Jaya, karena locus delicti kejadian atau tempat kejadian apa yg dilakukan itu tidak berada di wilayah hukum kami, " jelasnya.Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya juga sempat menyarankan Roy Suryo untuk melaporkan hal tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.Seperti diketahui Menteri Yaqut diadukan karena pernyataannya saat wawancara di media Pekanbaru, Riau 23 Februari 2022 saat menjelaskan perihal Surat Edaran (SE) Nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.
Azis Arriadh & Jon Bosko I Jakarta
Baca Juga :