Bandingkan Suara Adzan dengan Suara Anjing, Gus Yaqut Panen Hujatan, Ini Kata PBNU

Samakan Suara Adzan dengan Suara Anjing, Gus Yaqut Panen Hujatan, Ini Kata PBNU (Foto Tangkap Layar)
Samakan Suara Adzan dengan Suara Anjing, Gus Yaqut Panen Hujatan, Ini Kata PBNU (Foto Tangkap Layar) (Foto : )
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) turun tangan atas kontroversi pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut. Yakni yang disebut-sebut membandingkan suara azan dan suara anjing.
PBNU langsung pasang badan membela Yaqut yang kini panen hujatan dari berbagai pihak buntut pernyataan tersebut.Ketua Tanfidziyah PBNU, Ahmad Fahrurrozi menegaskan polemik yang timbul sekarang ini terjadi hanya kesalahpahaman saja.Dia yakin betul Yaqut tak ada niatan untuk membandingkan suara azan dengan suara anjing.“Saya yakin Pak Menag tidak ada niatan membandingkan apalagi menyamakan suara azan dengan suara Anjing,” kata Gus Fahrur kepada wartawan Kamis (24/2/2022).Buntut pernyataan kontroversial itu, Menag Yaqut dilaporkan atas dugaan penistaaa agama. Dia dilaporkan pakar telematika yang juga eks Politisi Partai Demokrat Roy Suryo ke Polda Metro Jaya.Terkait hal ini, Gus Fahrur tetap memberikan pembelaan, dia menegaskan Menag Yaqut yang dikenal sebagai seorang muslim yang taat. Tidak mungkin secara sengaja menista agama yang ia yakini.“Tidak mungkin seorang muslim bermaksud menistakan azan yang mulia,” tuturnya.Gus Fahrur melanjutkan, sebetulnya pernyataan menag Yaqut sangat mudah untuk dipahami masyarakat.Dalam pernyataannya kata dia Menag Yaqut hanya ingin mengajak masyarakat untuk saling menghormati. Jangan sampai suara azan dari pengeras suara di masjid justru bikin terganggu masyarakat lain.“Dia muslim yang baik. Lahir dan besar di pesantren, anak kyai, tak mungkin bermaksud menistakan azan,” tukasnya.Sebagaimana diketahui Menag Yaqut kini tengah menjadi omongan masyarakat setelah videonya yang dinilai membandingkan suara azan dan suara anjing itu menyebar luas.Pernyataan yang dinilai kontroversi itu disampaikan Yaqut saat menjelaskan soal surat edaran yang mengatur penggunaan Toa di masjid dan musala.