Baru-baru ini beredar video pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing pada sebuah wawancara kepada wartawan.
Sebelumnya, Menteri Agama di Kabinet Indonesia Maju sejak 23 Desember 2020 lalu itu, membuat aturan tentang alat pengeras suara di masjid atau pun Musala.Yaqut Cholil Qoumas mengatakan salah satu alasannya adalah bertujuan agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis."Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" Kata Yaqut Cholil Qoumas.Selanjutnya, pernyataan berikut ini yang menjadi banyak sorotan ialah tentang membandingkan gonggongan Anjing."Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kite terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan" pungkas Gus Yaqut.Lalu terakhir dia menegaskan bahwa alat pengeras suara di Masjid atau Musola dapat dipakai, tetapi diatur agar tidak ada yang merasa terganggu.Karena pernyataanya tersebut banyak yang tersinggung atas lontaran sekelas seorang Menteri Agama. Salah satunya ialah Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo.Pada hari ini Kamis (24/2/2022) rencananya Roy Suryo akan melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya, Roy melaporkan Yaqut karena diduga membandingkan suara Azan dengan gonggongan Anjing pada sebuah wawancara di Pekanbaru, Riau beberapa hari lalu.Perihal pelaporannya ke Polda Metro Jaya hari ini telah di posting melalui Instagram pribadinya @krmtroysuryo2."Hari ini KRMT ROY SURYO bersama Kongres Pemuda. Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara Azan dengan Gonggongan Anjing, untuk itu kami akan membuat Laporan." posting Roy.Melalui caption yang terdapat dalam postingnya pun ia memberi kabar bahwa ia akan hadir pada pukul 15.00 wib di Polda Metro Jaya."Apakah benar Press Release dari KPI / Kongres Pemuda Indonesia ini. Jawabannya YA, InsyaaAllah siang nanti Jam 15.00 WIB Kami akan Membuat LP (laporan) di Polda Metrojaya thdp Sdr YCQ dgn Bukti Rekaman Audio-Visual Statemennya dan Pemberitaan Media." Rilis Roy.Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.