www.antvklik.com - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan beserta kejaksaan Negeri Kepulauan Riau, Selasa siang (21/11) memusnahkan barang bukti sitaan 12 ton bahan baku serbuk pil PCC di kawasan industri Desa Air Cargo Batam, Kepulauan Riau . Bahan sitaan ini diperkirakan senilai milyaran rupiah.Dalam pemusnahan ini, satu persatu petugas memasukkan barang bukti belasan ton serbuk pil PCC yang sudah terbungkus dalam plastik ke dalam mesin insenerator untuk dilakukan proses pembakaran.
Barang bukti berupa bahan baku serbuk pil PCC ini merupakan hasil tangkapan jajaran Polda Kepri , Polres Bintan dalam beberapa bulan terakhir.Sebagian barang ini merupakan selundupan dari negara India ke Singapura lalu dibawa ke Batam, kemudian dikirim ke Bintan lalu diselundupkan lagi ke Jakarta.Pelaku sengaja melakukan pegiriman panjang untuk mengelabuhi petugas agar pengiriman bebas, karena Bintan dan Jakarta masuk wilayah kepabeanan, sementara Batam wilayah bebas kepabeanan.Menurut keterangan Kapolda Kepri, Irjen Pol. Sam Budigusdian mengatakan, pemusnahan bahan baku serbuk pil PCC ini merupakan penetapan dari pengadilan. Jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan ini terbilang besar, maka diperlukan waktu beberapa hari.“Karena jumlah barang bukti kurang lebih 12 ton, maka dibutuhkan waktu untuk pemusnahan barang bukti tersebut selama 12 hari kerja, “ ujar Sam Budigusdian[embed]https://youtu.be/GlFsKawcbp8[/embed]Pemilik PT Desa Air Kargo Batam mengatakan bahan PCC dimusnahkan dengan cara membakar melalui alat incenerator dengan panas mencapai 1000 derajat celcius. Dalam pemusnahan ini juga dihadirkan enam tersangka penyelundup barang haram ini. Laporan Alboin dari Batam, Kepulauan Riau.
Polda Riau Musnahkan 12 Ton Bahan Pembuat Pil PCC
Rabu, 22 November 2017 - 00:37 WIB