Seorang perempuan berinisial P (24), warga Kapanewon Ponjong, Gunungkidul, Yogyakarta, melaporkan aksi bejat teman laki-lakinya berinisial T (22) ke Polres Gunungkidul. Korban mengaku diperkosa oleh T (22), di kamar mandi tempat dia bekerja.
Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Gunungkidul, Ipda Ratri Ratnawati, menyatakan, dari laporan dan pengakuan korban, pelaku melakukan perbuatan bejatnya pada Rabu (16/2/2022) malam kemarin."Antara pelapor dan terlapor sudah saling kenal, terlebih tempat kerja keduanya memang berdekatan," terang Ratri, Kamis (17/2/2022).Korban melaporkan apa yang menimpanya ini, beberapa jam setelah kejadian.Berdasar pengakuan pelapor, lanjut Ratri, kejadian ini berawal saat pelaku berniat meminjam sabun di tempat kerja korban. Karena sudah saling kenal, pelaku kemudian masuk ke dalam kamar mandi tempat kerja korban.Setelah masuk ke kamar mandi, pelaku mengatakan pada korban bahwa kran air tidak berfungsi kemudian keluar kamar mandi."Korban lalu masuk kamar mandi untuk mengecek kran air. Saat itulah pelaku yang sebelumnya sudah keluar kamar mandi, lalu masuk lagi menyusul korban ke dalam dan memaksa korban untuk berhubungan badan," lanjut Ratri.Sejauh ini, Ratri mengatakan pihaknya telah memeriksa dua saksi dan pelapor, serta menunggu hasil visum. Setelahnya akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor untuk dimintai keterangan."Selain melakukan pendalaman kasus, kami juga masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti pendukung," lanjutnya.Jika laporan ini terbukti, terlapor akan dijerat dengan pasal pemerkosaan 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang pemaksaan bersetubuh di luar nikah, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Lucas Didit | Gunung Kidul, DI Yogyakarta
Baca Juga :