Seorang pria di Bintan, Kepulauan Riau, ditangkap polisi atas laporan istrinya karena menikahi wanita lain tanpa persetujuan dirinya.
Pria yang bernama Haiqal A Rahman, berusia 23 tahun, ditangkap polisi saat menggelar acara pesta pernikahan di rumah mempelai perempuan.“HAR sendiri yang kesehariannya bekerja sebagai sales didakwa telah melanggar pasal 279 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. Karena menikah diam-diam sementara pelaku sendiri masih memiliki pasangan yang sah,” terang Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono Rabu (16/2/2022).Lebih lanjut Suharjono membeberkan kronologis kejadian berawal ketika istri sahnya yang berinisial DSS (23 tahun) melaporkan suami sahnya. Yakni telah menikah lagi tanpa persetujuan darinya.“Dengan bukti buku nikah yang dibawanya saat melaporkan suami sahnya tersebut,” beber Suharjono.Suharjono menambahkan, tidak butuh waktu lama, unit Reskrim Polsek Bintan Utara Polres Bintan langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku HAR.Polisi sempat berunding dan menjelaskannya dengan alot kepada Haikal dan istri kedua yang hendak dinikahinya berinisal NP, untuk bisa segera dibawa ke Polsek Bintan Utara untuk dilakukan penyidikan. “Saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya berupa dua buah buku nikah atas nama pelaku beserta (NP) yang merupakan istri barunya, sebuah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama pelaku. Serta sepucuk surat undangan pernikahan antara pelaku dengan NP,” tandasnya.
Kurnia Syaifullah | Bintan, Kepulauan Riau
Baca Juga :