Buat Order Fiktif, Dua Pria di Banyumas Kompak Gasak Rp845 Juta

Order Fiktif, Dua Pria di Banyumas Kompak Gasak Rp845 Juta
Order Fiktif, Dua Pria di Banyumas Kompak Gasak Rp845 Juta (Foto : )
Hidup bertetangga mesti rukun dan kompak. Namun dua warga Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas ini, malah kompak  menggasak uang perusahan distribusi oli sebesar Rp. 845 juta dengan membuat order fiktif.
Keduanya adalah ATG (27) dan DG (42) warga Desa Tambaksogra.Mereka melakukan order fiktif ke sebuah PT di Jalan Raya kebocoran, Desa Karangsalam Kidul, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, mulai Februari sampai Oktober 2020.Kapolresta Banyumas, Kombespol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, Selasa (15/2/2022) mengatakan, kasus ini berawal saat ATG membuat order menggunakan nama costumer, tanpa seijin dari costumer tersebut."Setelah barang berhasil dipesan, kemudian DG selaku sopir melakukan pengangkutan dengan menggunakan kendaraan milik perusahaan. Tetapi  DG mengantarkan barang pesanan tersebut kepada orang lain, sesuai perintah ATG," bebernya.Selanjutnya uang hasil penjualan, tidak disetorkan ke perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi ATG.Setelah aksinya terbongkar, pihak perusahaan melaporkan ke Polresta Banyumas."Tersangka sempat menghilang selama empat bulan, sampai pada Jumat (11/2/2022) pukul  22.00 WIB tersangka ATG ditangkap di rumahnya, lalu dibawa ke satreskrim untuk diperiksa," kata Berry.Penyidik menilai, perbuatan tersangka memenuhi unsur secara bersama-sama melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP. Sonik Jatmiko I
Banyumas, Jateng