Polres Banjarnegara meringkus dua pria penyuka sesama jenis atau gay, setelah video adegan mesumnya beredar luas di media sosial. Pelaku sengaja merekam adegan tidak senonoh itu untuk dibagikan ke medsos demi mendapatkan keuntungan.
Salah satu pelaku diketahui masih berstatus pelajar sebuah sekolah tingkat SMA di Banjarnegara.Video berdurasi 38 detik itu diunggah melalui akun Twitter @guajuliant pada Jumat (28/1/2022) pukul 12.02 WIB. Adegan mesum pasangan sejenis yang dilakukan di area persawahan ini viral di medsos kalangan warga Banjarnegara.Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengungkapkan unggahan video tersebut dibagi menjadi beberapa bagian yaitu dari part 1 sampai dengan part 7.“Unggahan itu dibagi menjadi beberapa part dan disebarkan melalui media sosial twitter,” ungkap Hendri.Beredarnya adegan tidak senonoh itu pun membuat jajaran Polres Banjarnegara menggelar penyelidikan.Tak butuh waktu lama, petugas mendapati salah satu pemeran menggunakan seragam sebuah sekolah kejuruan (SMK) di Kabupaten banjarnegara.Namun saat dikonfirmasi ke SMK yang bersangkutan, pihak sekolah mengaku tidak mengenal pemeran yang ada di dalam video tersebut.Setelah ditelusuri, akhirnya diketahui pelaku adalah siswa di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Banjarnegara, yang sengaja menggunakan pakaian seragam SMK.Kepada petugas, pelaku V mengaku bahwa pemeran adegan senonoh dalam video tersebut adalah dirinya. Sedangkan yang merekam adalah lawan mainnya berinisial J, warga Kabupaten Banjarnegara.Adegam tersebut dilakukan diatas sepeda motor di tengah area persawahan.“Setelah diinterogasi oleh petugas kedua tersangka mengaku bahwa yang ada dalam video viral tersebut adaah dirinya,” tutur Hendri.Kedua tersangka mengaku membuat video itu pada bulan November 2021. Selanjutnya, video tersebut baru dijual sejak bulan Januari 2022“Tersangka tidak mengetahui jumlah omzet penjualan videonya, namun harga per member sebesar Rp 150.000,-. Dari hasil penjualan video senonoh itu, digunakan untuk membeli 1 (satu) unit SPM Honda Vario seharga 10 juta,” terang Hendri.Atas perbuatannya, kedua tersanngka akan dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 34 Jo Pasal 8 UU No. 44/2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.Selain itu, kedua tersangka juga dijerat Pasal 27 ayat 1 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Baca Juga :