RAM (24), warga Cangkringan Sleman ditangkap karena memaksa 4 siswi SMPĀ melakukan panggilan video callĀ porno atau video call sex (VCS). Pemuda penggangguran itu mengancam akan menyebarluaskan ke situs dewasa, bila menolak permintaannya.
"Modus pelaku mengajak berkenalan di Facebook, minta nomor, trus lanjut ke WA lalu minta foto, mengancam akan dimasukkan ke grup Open BO, grup-grup porno kalau tidak mau diajak video call sex," ujar Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana di Mapolres Sleman, Selasa (8/2/2022).Dijelaskan Ronny, pelaku mencari korban di media sosial Facebook. Setelah berkenalan, tersangka RAM bertukar nomor HP dan berlanjut ke percakapan WhatsApp (WA).Tersangka RAM kemudian meminta korban mengirimkan foto wajahnya. Dengan bujuk rayu, pelaku meminta lagi dikirimi foto bagian kemaluan korban.Apabila korban menolak, RAM mengancam akan memasukkan foto korban di grup porno."Karena korban merasa ketakutan, korban mengirimkan foto yang berisikan gambar payudara, selanjutnya tersangka meminta korban untuk melakukan video call sex, jika tidak mau akan memviralkan foto korban tersebut," ungkap Ronny.Korban yang ketakutan akhirnya bersedia melakukan panggilan video porno dan direkam tersangka. Hasil rekaman kemudian disimpan di HP tersangka untuk mengancam korban lagi agar mau menuruti keinginannya.Menurut Ronny, dari satu korban ini, tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali."Terjadi sebanyak lima kali bulan November 2021 sampai dengan Januari 2022, korban seorang anak SMP di wilayah Sleman," ucapnya.Ronny menambahkan, dalam menjalankan aksinya tersangka RAM selalu mencari korban siswi SMP.Dari hasil pendalaman, ternyata korbannya tidak hanya satu orang."Kami juga mendalami dari isi handphone ada beberapa rekaman video call sex yang dilakukan oleh tersangka sementara termonitor 4 TKP. Sejauh ini 4 korban, kami juga mendalami karena di HP itu ada video anak SD," terangnya.Selain merekam video porno korban, kata Ronny, RAM juga sudah menyebarkan video asusila tersebut ke grup Facebook dan status WA.Pihaknya juga masih mendalami apakah video porno tersebut dijual tersangka untuk mendapatkan keuntungan."Kita juga masih dalami itu (video call porno) dijual ke siapa, dia masukkan ke situs apa untuk mendapatkan keuntungan," katanya.Ronny melanjutkan, saat penangkapan RAM mencoba melarikan diri dari kejaran petugas. Polisi terpaksa menembak kakinya untuk melumpuhkan tersangka."Kita lakukan tindakan tegas terukur sehingga berhasil mengamankan pelaku," sebutnya.Dari hasil pemeriksaan, tersangka ternyata seorang residivis dalam kasus yang sama. Ia pernah ditangkap polisi Polsek Pakem dan sudah keluar dari penjara.Dari tangannya polisi menyita barang bukti satu unit ponsel, satu buah selimut warna pink, serta satu botol minuman keras.Pelaku akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 29 Jo Pasal 35 Jo Pasal 37 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 UU RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Andri Prasetiyo I
Sleman, DIY
Paksa 4 Siswi SMP Video Call Porno, Pemuda Pengangguran Ditembak Polisi
Rabu, 9 Februari 2022 - 17:15 WIB