Sejumlah daerah aglomerasi yakni Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan sejumlah daerah aglomerasi akan berstatus level 3 dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Daerah tersebut adalah Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya."Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut dalam konferensi pers Rapat Terbata Evaluasi yang digelar secara daring pada Senin (7/2/2022).Luhut mengungkapkan penerapan PPKM Level 3 di Jabodetabek terjadi bukan akibat tingginya kasus Covid-19, tapi karena rendahnya tracing."Bukan karena tingginya kasus, tapi karena rendahnya tracing," lanjutnya.Lebih lanjut, Luhut menjelaskan Bali juga naik ke PPKM level 3 karena disebabkan rawat inap yang meningkat."Nanti bisa dilihat dari instruksi mendagri. Jadi kami tidak ingin yang OTG itu juga dirawat rumah sakit, sehingga BOR RS itu rendah," ujarnya.Selain itu, melihat pada karakteristik varian Omicron yang berbeda dengan Varian Delta, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah terutama kepada kelompok lansia, warga yang belum divaksin dan kelompok rentan.
Baca Juga :