PN Jakarta Timur eksekusi SK Pengurus PBSI Sumut di Kantor PP PBSI Cipayung. PN Jakarta Timur menguatkan putusan BAORI yang menyatakan tidak sah kepengurusan PBSI Sumut Periode 2018-2022 dibawah kepengurusan Suripno Ngadimin.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengeksekusi putusan Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) Nomor 05/P.BAORI/2018 yang menyatakan tidak sah kepengurusan PBSI Sumatera Utara periode 2018-2022. Eksekusi ini dilakukan di Kantor PBSI Pusat, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022).Dalam eksekusi ini pihak PN Jakarta menguatkan putusan BAORI yang menyatakan tidak sah kepengurusan PBSI Sumut Periode 2018-2022 dibawah kepengurusan Suripno Ngadimin yang di sahkan oleh PP PBSI.Seperti diketahui, eksekusi putusan BAORI yang dilaksanakan oleh PN Jakarta Timur ini menjadi puncak dari gugatan Datuk Selamat Ferry atas munculnya SK PP PBSI yang menetapkan Suripno Ngadimin selaku Ketua Umum PBSI Sumatera Utara dengan SK Nomor: SKEP/047l4.2.2N/2018 Tentang Pengukuhan Pengurus Provinsi PBSI Sumut Masa Bakti 2018-2022.Padahal, Suripno Ngadimin kalah dari Datuk Selamat Ferry pada Musprov PBSI Sumut yang digelar pada Februari 2018 lalu.Kuasa hukum Datuk Selamat Ferry, Juliandi hadir dalam pelaksanaan eksekusi putusan BAORI tersebut. Juga hadir pengurus Forum Pengkot/Pengkab PBSI se-Sumatera Utara yakni Ali Yusran Gea dan Ahmad Haswin Nasution."Ini menjadi produk hukum final atas persoalan kepengurusan PBSI Sumut. Dan perlu diingat ini adalah produk hukum yang harus dihormati dan ditaati oleh seluruh pihak. Yang tidak patuh berarti tidak menghormati hukum di Indonesia" kata Juliandi kepada wartawan.[caption id="attachment_506882" align="alignnone" width="900"] Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengeksekusi putusan Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) Nomor 05/P.BAORI/2018 yang menyatakan tidak sah kepengurusan PBSI Sumatera Utara periode 2018-2022. Eksekusi ini dilakukan di Kantor PBSI Pusat, Cipayung, Jakarta Timur. (Foto : PBSI Sumut)[/caption]Juliandi menjelaskan, di lokasi tersebut pihak PN hanya membacakan eksekusi tersebut. Kedatangan pihak PN Jakarta Timur ini sendiri diterima oleh Wakil Sekretaris PP PBSI Edi Sukarno dan kuasa hukum mereka. Mereka menyatakan menolak eksekusi tersebut dengan alasan kepengurusan PP PBSI sudah berganti.Penolakan atas putusan eksekusi itu sendiri menurut Juliandi tidak beralasan. Karena gugatan yang dilayangkan Datuk Selamat Ferry adalah kepada PP PBSI yang saat itu dipimpin oleh Wiranto."Dengan begitu, meskipun pimpinannya berganti tentu pihak tergugat tidak berbeda yakni tetap PP PBSI," katanya.Kemudian kata Juliandi, BAORI merupakan amanah AD/ART KONI."Musornaslub tidak bisa menjadi dasar bahwa produk hukum BAORI menjadi batal, karena putusan BAORI adalah Produk Hukum yang mencantumkan irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" sehingga memiliki Kekuatan Eksekutorial," ungkapnya.Dan yang lebih miris kata Juliandi PP PBSI banyak melakukan pelanggaran atas AD/ART PBSI.“Ketua PBSI provinsi adalah Hasil Musyawarah Provinsi atau Musyawarah Provinsi Luar Biasa. PBSI Sumut 2018-2022 Hasil Musyawarah yang Mana? Berapa Suaranya?. Pasal berapa di AD/ART PBSI yang menyatakan Ketua Pengprov PBSI adalah Berdasarkan surat penunjukan PP PBSI?. Itu hal yang mereka langgar," pungkasnya.
Baca Juga :