Badan Anti-Doping Dunia (WADA) secara resmi mencabut sanksi yang sempat diberikan kepada Indonesia. Bendera Merah Putih Bisa berkibar Lagi di ajang even olahraga.
WADA pada Jumat (4/2/2022) secara resmi mencabut sanksi yang dijatuhkan kepada Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI), yang sebelumnya dinyatakan tidak patuh kepada Badan Anti-Doping Dunia tersebut.
"Setelah pemungutan suara oleh anggota komite eksekutif, Badan Anti-Doping Dunia (WADA) telah menghapus badan anti-doping nasional dari Indonesia dan Thailand dari daftar penandatangan yang tidak sejalan dengan kode WADA," demikian pernyataan resmi WADA, yang diambil dari laman NOC Indonesia.id.Sebelumnya, pada 14 September 2021 lalu, Komite Eksekutif WADA menjatuhkan sanksi 'status tidak patuh' untuk badan anti-doping Indonesia (LADI) dan Thailand.Status ketidakpatuhan ini secara efektif berlaku pada 7 Oktober 2021 setelah badan anti-doping Indonesia atau Lembaga Anti Doping Indonesia dan Thailand tidak melakukan pembelaan atas keputusan tersebut.Status ketidakpatuhan ini diberikan karena:- Badan anti-doping Indonesia dianggap tidak patuh karena adanya ketidaksesuaian dalam melaksanakan program pengujian yang efektif.
- Badan anti-doping Thailand dianggap tidak patuh karena kurangnya implementasi penuh dari kode WADA 2021 dalam sistem hukum mereka.