Seorang pemuda berinisial TDP (19) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah berkali-kali menyetubuhi cewek ABG berinisial AAL (15). Tersangka melampiaskan nafsu bejatnya dengan mengiming-imingi korban uang Rp 50.000.
Kasus ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban melalui media sosial pada 10 Oktober 2021. Singkat cerita, usai saling mengenal, TDP meminta korban AAL untuk mengirim gambar vulgar dengan iming-iming uang senilai Rp 50 ribu.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, korbanĀ dan tersangka setelah itu terus berkomunikasi. Hingga akhirnya korban diminta oleh tersangka mengirimkan sejumlah foto vulgar dengan imbalan uangĀ Rp 50.000. Setelah korban menuruti, tersangka merasa tertarik dan muncul nafsu birahi untuk menyetubuhi korban.