Tim Resmob Satreskrim Polres Indramayu, grebek persembunyian gembong sindikat curanmor. Para pelaku di kenal licin saat ditangkap.
Dari hasil pengerebekan polisi berhasil mengamankan puluhan kendaraan bermotor yang sudah di ubah nomor rangka dan nomor mesin kendaran bermotor.Setelah mendapat informasi, tim resmob satuan reserse kriminal polres Indramayu, Jawa Barat, langsung melakukan penyelidikan di tempat persembunyian LDR di desa Pilangsari, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.Setibanya di lokasi, tim Resmob langsung membagi tugas untuk menyergap pelaku di persembunyianya.Pada saat di gerebek, benar saja di persembunyian KDR yang berperan sebagai penadah sekaligus pengubah nomor mesin dan nomor rangka kendaraan bermotor hasil curian, kedapatan rekan lainya AR, MSK, MSL, DY, dan TSN yang merupakan sidikat pencurian kendaraan bermotor sedang berpesta minuman keras, mereka memiliki peran berbeda pada saat melancarkan aksinya.Petugas meminta pelaku menunjukan barang hasil curian dan satreskrim polres Indramayu berhasil mengamankan 25 unit kendaraan bermotor hasil curian yang sudah diubah nomor rangka dan nomor mesinya, serta mengamankan puluhan stnk dan alat-alat pengubah kendaran bermotor.Kapolres Indramayu,AKBP Mokhamad Lukman Syarif, didampingi kasat reskrim polres Indramayu AKP Lutfi Olot Gigantara menjelaskan, Penggerebakan tersebut bermula ketika tim Satuan Reserse Polres Indramayu mendapatkan laporan terjadinya aksi pencuraian di sejumblah tempat di Indramayu."Betul setelah kamu mendapatkan laporan dari masyarakat telah terjadi pencurian kendaraan bermotor, anggota kami yang di pimpin langsung kasat reskrim polres Indramayu AKP Lutfi Olot Gigantara langsung melakukan penyelidikan, dan benar saja kami mendapati pelaku merupakan pemain lama" Kata, Lukman kepada antvklik.com . Rabu ( 26/ 01/ 2022 )Dihadapan petugas, para pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya sejak lama dan tidak hanya beraksi di kabupaten Indramayu, pelaku juga beraksi di kota lain seperti halnya Kabupaten Majalengka, Subang, Bandung, Cianjur, Ciamis dan Jabodetabek.Beberapa pelaku diketahui merupakan seorang residivis yang kerap keluar masuk penjara."Para pelaku pada saat menjalankan aksinya tidak hanya di kabupaten Indramayu bahkan mereka beraksi di kota kota besar salah satunya di Jabodetabek," tandas Lukman.Lanjut Lukman, modus yang digunakanpelaku, mencuri kendaran bermotor, dengan cara mencongkel rumah atau yang sedang terparkir didepan rumah, dan memalsukan sepeda motor hasil pencurian lalu memperjual belikan dengan terlebih dahulu merubah nomor rangka dan nomor mesin menggunakan alat berupa besi yang telah dimodifikasi lalu mengukir nomor rangka atau nomor mesin untuk disesuaikan dengan stnk sehingga sepeda motor tersebut memiliki STNK."Untuk modus sendiri kawanan ini berbagi peran ada yang mencuri, mengubah nomor rangaka dan mesin kendaraan, hingga ada yang berperan sebagai penjual, dengan motor curian yang sudah memiliki surat surat," tambahnya.Sementara, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku bakal dijerat pasal pasal 363 KUHP, pasal 481KUHP, pasal 480 KUHP, pasal 263 Kuhp. Hukuman kurungan penjara 7 tahun."Tim kami masih memburu pelaku lainya guna menciptakan Indramayu aman dari tindakan kriminalitas terutama pencurian kendaraan bermotor, dan bagi warga yang merasa kehilangan kendaraan dapat mengecek langsung kendaraan yang sudah kami amankan dari para pelaku dengan membawa surat surat kendaraanya," pungkas lukman.
Opih Riharjo | Indramayu, Jawa Barat
Baca Juga :