40 Ekor Burung Paruh Bengkok Disita Dari Pedagang Gelap

Sebanyak 40 ekor burung dilindungi disita petugas BKSDA Gorontalo (antv / Kadek Sugiarta)
Sebanyak 40 ekor burung dilindungi disita petugas BKSDA Gorontalo (antv / Kadek Sugiarta) (Foto : )
Petugas tidak melakukan penahanan kepada pemilik burung. Hanya diberikan pembinaan dan membuat peryataan agar tak mengulangi perbuatannya.
Sebanyak 40 ekor burung dilindungi disita petugas BKSDA wilayah II Gorontalo, dari seorang warga Desa Tirto Asri, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato,Gorontalo, pada hari Minggu (23/1).Dari 40 ekor burung yang disita, 39 ekor dari jenis betet kelapa (Tanygnathus Sumatranus everetti) dan 1 ekor burung perkici dora (Trichoglossus ornatus).Kepala Direktorat BKSDA Sulawesi Utara, Seksi Konservasi Wilayah II Gorontalo, Sjamsuddin Hadju mengatakan,  35 ekor burung kondisinya masih sehat dan segar, maka langsung dilepasliarkan di lokasi. Sedangkan 5 ekor masih dalam perawatan kerena kondisi masih lemah, kata Sjamsuddin, Senin (24/1).[caption id="attachment_506107" align="alignnone" width="900"] Kepala Direktorat BKSDA Sulawesi Utara, Seksi Konservasi Wilayah II Gorontalo, Sjamsuddin Hadju (antv / Kadek Sugiarta) Kepala Direktorat BKSDA Sulawesi Utara, Seksi Konservasi Wilayah II Gorontalo, Sjamsuddin Hadju (antv / Kadek Sugiarta)[/caption]Penyitaan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan adanya aktifitas jual beli burung dilindungi dirumah salah seorang warga bernama Purawnto.Satwa itu didapatkan Purwanto dari hutan di Taluditi. Saat diamankan, Purwanto bersikap kooperatif dengan petugasKeempat puluh ekor burung tersebut langsung dibawa petugas ke kantor BKSDA wilayah Kabupaten Pohuwato,  Gorontalo.Selanjutnya puluhan burung dilindungi tersebut langsung dilepas liarkan oleh petugas BKSDA ke habitatnya di wilayah Kabupaten Pohuwato.Petugas BKSDA akan terus melakukan razia perdagangan satwa dilindungi di wilayah Gorontalo. 
Kadek Sugiarta | Gorontalo