Polsek Tampan menangkap seorang calo penerimaan anggota Polri Tahun 2021. Dari usaha tipu-tipu itu, pelaku berinisial RS (41) berhasil meraup puluhan juta rupiah.
Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama mengatakan pelaku yang menjadi calo sudah diamankan anggotanya."Tim Opsnal Polsek Tampan berhasil mengamankan tersangka kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang diketahui terjadi pada bulan Mei 2021 lalu," ujar Komang, Rabu (26/1/2022).Menurut Komang kejadian bermula saat tersangka RS mendatangi rumah korban MFR (20) setelah mengetahui bahwa korban tidak lolos seleksi Tes masuk Polisi.RS kemudian menawarkan kepada orang tua korban, jasa untuk membantu anaknya lolos menjadi anggota polisi melalui jalur sisipan dengan menyiapkan dana sebesar Rp150 juta rupiah."Korban langsung menerima tawaran dari tersangka, dengan iming - iming anaknya lolos masuk seleksi Polri," ungkapnya.RS yang keseharian sebagai ibu rumah tangga, menjanjikan akan memberangkatkan anak korban pada bulan Agustus 2021 lalu, untuk mengikuti pendidikan Tamtama Brimob.Namun, setelah waktu yang dijanjikan, anak korban tidak juga dipanggil untuk berangkat pendidikan Polri.Korban yang saat itu sudah merasa curiga, langsung melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.Atas informasi tersebut, pihak kepolisian langsung menangkap pelaku yang berada di rumahnya Jalan Garuda Sakti, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani."Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, mengakui telah menerima uang dari korban secara bertahap melalui via transfer sebanyak Rp40 juta rupiah, dan uang tunai Rp22 juta rupiah," jelasnya.Komang menambahkan, agar masyarakat tidak langsung mempercayai terhadap segala janji atau iming-iming dari seseorang yang bisa meloloskan putra-putrinya sebagai anggota polisi.Pihak kepolisian telah mewanti-wanti para peserta tes Bintara Polri 2021 bahwa penerimaan anggota Polri tidak dikenakan biaya apapun."Rupanya, ada orang tua peserta yang terjebak unsur percaloan. Korban harus kehilangan puluhan juta rupiah karena terbuai janji calo,” tutup Komang.Atas kejadian tersebut kini tersangka dikenakan Pasal Pasal 378 dan atau pasal 372 KUH-Pidana. Muhammad Arifin I
Pekanbaru, Riau
Baca Juga :