KPK Tetapkan Hakim Itong Sebagai Tersangka Kasus Suap

KPK Tetapkan Hakim Itong Sebagai Tersangka Kasus Suap Seabagai Tersangka Kasus Suap
KPK Tetapkan Hakim Itong Sebagai Tersangka Kasus Suap Seabagai Tersangka Kasus Suap (Foto : )
KPK menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IHH) sebagai tersangka  kasus dugaan suap vonis perkara PT SGP.
Selain Hakim Itong, KPK juga menetapkan dua (2) tersangka lainnya., yakni  panitera pengganti, Hamdan (HD) dan pengacara dari PT SGP, Hendro Kasino (HK)."KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut: sebagai pemberi HK (Hendro Kasiono), sebagai penerima HD dan IIH," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022).Saat konferensi pers berlangsung, tiba-tiba Hakim Itong menyela begitu namanya diumumkan sebagai tersangka kasus suap. Sang hakim langsung membalikan badan dan berteriak:"Maaf ini tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan apapun," teriak Itong sambil mengangkat tangannya yang terborgol.Seorang petugas KPK tampak berusaha menenangkan hakim Itong.Penetapan para tersangka dilakukan usai KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan PN Surabaya pada Rabu (19/1/2022).Saat itu, Hendro Kasino yang merupakan pengacara dan kuasa dari PT SGP menyerahkan uang suap kepada Hamdan untuk diberikan kepada Itong."Turut diamankan pula bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah yang masih dihitung dan dikonfirmasi kepada para terperiksa," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan.Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menangkap dua orang lainnya, yakni Achmad Prihantoyo alias AP (Direktur PT SGP) dan Dewi (Sekretaris HK), namun keduanya tak ditetapkan sebagai tersangka. Redo Kharisma - Eko Jatmiko I
Jakarta