Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengumumkan penetapan tersangka untuk kasus tawuran antar pelajar di Serang Kota. Dalam ungkap kasus di polres, RA siswa SMKN 2 Kota Serang ditetapkan sebagai tersangka.
Polres Serang Kota menetapkan seorang pelajar berinisial RA sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan. Aksi tawuran antar pelajar di kota Serang yang terjadi pada Kamis 13 Januari 2022 lalu menewaskan satu orang pelajar berinisal MA. Korban meninggal dunia merupakan pelajar SMK PGRI 1 Kota Serang.Tawuran antar pelajar SMK di kota Serang ini terjadi dengan sebelumnya telah melakukan janjian melalui media sosial Instagram. Hal ini terungkap ketika Polres Serang Kota mengumpulkan sejumlah bukti dari kamera pengawas (CCTV) dan keterangan beberapa saksi.Pihak kepolisian juga menemukan barang bukti yang disimpan tidak jauh dari rumah tersangka RA. Untuk barang bukti yang diamankan berupa senjata tajam (Sajam) jenis celurit, helm berwarna pink serta celana panjang berwarna abu-abu.Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Hutapea mengatakan pemicu dari aksi tawuran antar pelajar tersebut diakibatkan karena salah satu sekolah menantang, atau mamancing keributan.Pelaku yang masih dibawah umur ini akan diancam dengan Undang-undang (UU) nomor 35 pasal 80 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Baca Juga :