Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara untuk Gaga Muhammad. Gaga Muhammad juga dikenakan denda Rp 10 juta.
Putusan atau vonis itu dibacakan Hakim Ketua Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada harui ini, Rabu (19/1/2022)."Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta. Jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan penjara," ucap Hakim Ketua Lingga Setiawan."Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan," tambahnya.Kakak Laura Anna, Greta Iren ikut menanggapi vonis 4,5 tahun penjara untuk Gaga."Terima kasih kepada Pak Hakim karena sudah memberikan keadilan bagi kami," ujar Iren, Rabu (19/1/2022).Bagi Greta Iren, tak ada alasan menolak vonis hakim terhadap Gaga Muhammad. Dia mengaku tak mengerti soal hukum."Hakim yang paling mengerti. Jadi kalau memang dirasa cukup, ya cukup," katanya.Namun di sisi lain, Greta Iren tetap merasa tak puas dengan hukuman yang diterima Gaga Muhammad. Sebab berapa pun vonis yang didapat Gaga, Laura Anna tak akan pernah kembali."Ya hukuman berapa tahun pun sebenarnya nggak akan cukup. Soalnya nggak akan bisa balikin Laura," ujar Iren.Kendati demikian, Greta Iren lagi-lagi menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur."Ya aku nurut saja," ucapnya.Sementara itu ibunda Gaga Muhammad, Janariyah, tetap memberikan dukungannya. Ia juga menghormati keputusan hakim."Ya nggak apa-apa kan itu yang terbaik. Kalau memang itu yang terbaik ya nggak apa-apa, yang penting, kan puas, kan, itu yang diinginkan," ujarnya ditemui usai sidang Gaga Muhammad.Janariyah juga tetap berharap tidak hanya anaknya yang mendapatkan hukuman, tapi juga Laura Anna."Jadi, Gaga dapat pengadilan di dunia, Laura dapat pengadilan di sana. Gitu," katanya.Janariyah tetap yakin masalah ini bukan cuma karena kesalahan dan kelalaian Gaga Muhammad. Menurutnya Laura Anna dan keluarganya juga memiliki kesalahan.
Baca Juga :