Diduga Cabuli Bocah Dibawah Umur, Pengusaha Kolam Renang ditangkap Polisi

Diduga Cabuli Bocah Dibawah Umur, Pengusaha Kolam Renang ditangkap Polisi (Foto antvklik-Rifandi)
Diduga Cabuli Bocah Dibawah Umur, Pengusaha Kolam Renang ditangkap Polisi (Foto antvklik-Rifandi) (Foto : )
Diduga mencabuli bocah dibawah umur, pria berinisial LK alias Sut, usia 56 tahun, ditangkap polisi.
Warga Kotamobagu Timur, Sulawesi Utara ini, ditangkap jajaran Kepolisian Polsek Kotamobagu, Rabu (19/1/2022).Kapolsek Kotamobagu, Kompol Afrizal R Nugroho mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan dari keluarga korban.Pria yang diketahui pemilik penyewaan kolam renang ini diduga mencauli anak yang masih berusia belasan tahun, di lokasi kolam renang miliknya."Pelaku diamankan polisi menyusul adanya laporan keluarga korban. Di mana pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tepatnya di lokasi kolam renang miliknya," ujar Kapolsek Afrizal.[caption id="attachment_505665" align="aligncenter" width="900"] Kapolsek Kotamobagu, Kompol Afrizal R Nugroho  saat Memberikan Keterangan Pers (Foto antvklik-Rifandi) Kapolsek Kotamobagu, Kompol Afrizal R Nugroho saat Memberikan Keterangan Pers (Foto antvklik-Rifandi)[/caption]Kapolsek juga mengatakan bahwa peristiwa ini terjadi sejak tahun 2019 hingga bulan desember tahun 2021. Namun kasus ini baru terbongkar setelah keluarga korban melaporkan pada januari 2022."Kasus ini sudah terjadi lama sejak tahun 2019 hingga bulan Desember 2022. Baru terungkap setelah keluarga korban melapor ke pihak Kepolisian," tambah Kompol Afrizal.Dari informasi yang diperoleh tim penyidik, pelaku sering mengajak korban ke kamar mandi yang ada di lokasi kolam renang. Kemudian dia melakukan aksi tak terpuji.Untuk menutupi perbuatan bejatnya agar tidak terbongkar, pelaku sering memberikan sejumlah uang kepada korban."Pelaku sering mengajak korban ke kamar mandi yang berada di lokasi Kolam Renang dan melakukan hal tak terpuji dengan, bahkan pelaku juga memberikan sejumlah uang agar hal ini tidak terbongkar." beber Afrizal.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5.000.000.000 (lima miliarĀ  rupiah). Rifandi Kamaru | Kotamobagu, Sulawesi Utara