Seorang santriwati salah satu ponpes di kabupaten Magelang diperkosa oleh 3 pria, salah satunya masih dibawah umur. Pemerkosaan dan penganiayaan ini dilakukan selama 3 hari berturut-turut hingga keluarga korban melaporkan kehilangan anaknya.
Seorang santriwati salah satu pondok pesantren di kabupaten Magelang Jawa Tengah menjadi korban pemerkosaan dengen penganiayaan. Korban diperkosa oleh 3 orang kenalannya.Dalam Konferensi Persnya Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod, didampingi Kasatreskrim Magelang AKP M. Alfan Armin dan Kasi Humas AKP Abdul Muthohir mengatakan, "Kasus Pemerkosaan terjadi pada Hari Minggu, 2 Januari 2022 hingga Rabu, 5 Januari 2022 dirumah tersangka NI di Desa Wonoroto kecamatan Windusari kabupaten Magelang".Menurut Sajarod, modus tersangka dengan mengajak korban menginap kemudian dicekoki miras sebelum meperkosanya secara bergiliran. Selain itu, korban juga mendapatkan ancaman dari masing-masing tersangka."Tiga tersangka atas nama saudara PA, NI dan seorang pelajar berusia 15 tahun yang beralamat di Kabupaten Magelang. Untuk korban seorang Santriwati salah satu Ponpes di Kabupaten Magelang berinisial ADP yang berusia 19 tahun dengan alamat Kabupaten Lampung Tengah," jelas Kapolres.Pada hari Senin, 3 Januari 2022 sekira pukul 12.00 Wib, tersangka NI masuk ke dalam kamar yang ditempati korban, kemudian tersangka NI memperkosa korban sambil mengancam akan dibunuh jika tidak mau.Sekira pukul 15.00 Wib, tersangka PA juga ikut memperkosa korban sambil diancam akan dipukul. Malamnya sekira pukul 19.30 Wib, tersangka NR juga meperkosa korban sambil mengikat korban dengan tali rafia.Perbuatan tersebut terus dilakukan oleh para tersangka sampai dengan tanggal 5 Januari 2022. Kasus ini terungkap karena keluarga korban mengetahui korban pergi dari Ponpes.Keluarga korban berusaha mencari tersangka PA, dan meminta tolong perangkat desa mencari tempat tinggal PA. Kamis 6 Januari, tersangka PA dan NR dapat diamankan dan dibawa kerumah perangkat desa lalu dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut.Sedangkan korban dibawa ke RSUD Merah Putih untuk mendapatkan perawatan.Polres Magelang menyita barang bukti diantaranya pakaian milik para tersangka, pakaian milik korban, satu buah tikar, satu utas tali rapia, botol miras merk Vodka Mansion House Kosong, 1 buah gelas, 1 buah telepon genggam milik tersangka PA dan 1 buah telepon genggam milik Korban.Para tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Baca Juga :