Pemerintah akan memulai vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksinasi booster pada 12 Januari 2022 mendatang. Siap-siap, ini dia syarat penerimanya.
Vaksin booster akan diberikan kepada masyarakat berusia di atas 18 tahun yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua lebih dari 6 bulan lalu.[caption id="attachment_504682" align="alignnone" width="900"] Pemberian Vaksinasi Booster Dimulai 12 Januari 2022 (Grafis: Kominfo)[/caption]Mengutip laman covid19.go.id, menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin syarat untuk menerima vaksin booster adalah sebagai berikut:1. Masyarakat berusia 18 tahun ke atas2. Masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dengan jangka waktu lebih dari enam bulanProgram vaksinasi booster diprioritaskan pada kabupaten/kota yang capaian vaksinasi sudah 70% untuk dosis 1 dan 60% untuk dosis 2.Dari laman kemkes.go.id, data per tanggal 06 Januari 2022 pukul 18:00 WIB tercatat target nasioanal sasaran vaksinasi sampai tahap akhir sebanyak 208.265.720 dosisi.Sementara total yang sudah sudah mendapat vaksin 1 yakni 168.332.038 dosisi (80,83%) dan vaksin 2 sebanyak 115.824.648 dosis (55.61%).
Sumber: Covid19.go.id & Kemenkes.go.id
Baca Juga :