Kompol Supriyanto berhasil meraih gelar Doktor dengan predikat Cumlaude. Kompol Supriyanto sukses meraih gelar Doktor dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Departemen Kriminologi, Program Pascasarjana, Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP), Universitas Indonesia.
Jajaran Direktorat Kriminal Polda Metro Jaya menambah tenaga ahli dengan gelar Doktor. Hal ini terjadi setelah Kompol Supriyanto berhasil meraih gelar Doktor dengan predikat Cumlaude setelah mempertahankan desertasinya dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Departemen Kriminologi Universitas Indonesia yang berlangsung secara online, Rabu, 05 Januari 2022 – pukul 13.00 – 14.30 WIB.
Kompol Dr. Supriyanto berhasil menyelesaikan studi kriminologi dalam waktu hanya 3,5 tahun, dengan meraih nilai IPK 3,72.
Penyebab Kejahatan Kerah Putih: Studi Kasus Kejahatan Finansial Di Indonesia
Doktor Supriyanto berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul : Determinan Kejahatan Kerah Putih: Criminaloid dan Organizational criminogenic : Elaborasi Terhadap Kasus-Kasus Kejahatan Finansial di Indonesia, dihadapan sidang akademik yang dipimpin oleh Prof. Drs. Adrianus E Meliala, PhD; Prof. Dr. Semiarto Aji; Prof. Dr. Topo Santoso; Prof. Dr. Indriyanto Seno; Prof. Dr. Marcus Priyo; Dr. Dra. Ni Made Martini; Dr. Vinita Susanti; Dr. Iqrak Sulhin.
Determinan pendorong pelaku kejahatan finansial tersebut diantaranya ialah faktor sosio - ekonomi, yang mengacu kepada nature of industry. Gambaran nature of industry di antaranya ialah menawarkan kemudahan, memberikan harga murah serta keuntungan yang berlimpah dalam waktu yang singkat.
Sedangkan affinity frauds, merujuk pada eksploitasi isu agama yang dapat menarik minat karakteristik masyarakat Indonesia.
Determinan lainnya ialah karakteristik sosio-ekonomi korban di Indonesia. Serta terdapat juga kondisi penegakan hukum dan politik yang cenderung koruptif, sehingga dari sisi individu pelaku dan korporasi akan menjadikan kondisi tersebut sebagai jalan yang menetralisir serta “melegitimasi” perilaku menyimpang mereka.
Kasus FT
Diketahui bahwa idealnya FT memberangkatkan jamaah dengan biaya sebesar 17.000.000, dan untuk menutup kekurangan memberangkatkan jamaah umrah promo diambil dari uang jamaah promo yang telah membayar lunas tahun berikutnya.
Kemudian apabila FT tidak bisa memberangkatkan jamaah umrah promo dengan uang yang dibayarkan atau disetorkan ke rekening FT, maka FT menggunakan uang jamaah umrah promo yang telah dibayarkan tahun berikutnya.
Kasus Koperasi MP
Kasus bermula saat Koperasi MP menipu ribuan nasabahnya yang berinvestasi. Para korban dijanjikan keuntungan di atas 10 % terhadap para nasabah, dari mulai level anggota hingga tingkatan Leader, Gold, dan Diamond.
Setiap Leader dijanjikan keuntungan sebesar 20 persen dari investasi nasabah, namun harus berinvestasi awal sebesar Rp 500.000.000 – Rp 2.000.000.000.
Setiap modal yang disimpan akan mendapatkan keuntungan sebesar 10 % dari uang yang disetorkan dan simpanan tidak hilang dan bila jatuh tempo modal dikembalikan.
Namun, yang terjadi para korban hanya sebagian yang diberikan keuntungan dan setelah jatuh tempo para korban tidak dapat menarik dana simpanannya.
Baik kasus FT dan Koperasi MP telah memenuhi 6 aspek criminaloid yaitu:
- Tidak ditemukan karakteristik fisik dan psikologis tertentu seperti egoisme yang tinggi ;
- Para pelakunya telah menerapkan teknik netralisasi yaitu denial of responsibility, denial of injury, denial of victim, condemn the condemners, appeal to higher loyalties, dan denial of responsibility;
- Pengendalian diri yang rendah dan rasionalisasi yang tinggi terhadap kejahatan sehingga memberikan keyakinan dalam melakukan kejahatan;
- Pengakuan palsu atas sosok yang terpengaruh budaya hedonisme dan alternative hedonism;
- Rendahnya sensitivitas moral dan kecerdasan, dalam hal ini berkaitan dengan moral force yang terkait dengan attachment; involvement; commitment; dan belief;
- Status sosial dan budaya yang sifatnya overconfidence and over-appreciation for self- authority.
Baca Juga :