Seorang ibu rumah tangga di Banyumas, Jawa Tengah, tewas setelah dibekap dan disetrum oleh kekasihnya sendiri. Sang pacar mengaku kesal selalu ditagih utang sebesar empat juta rupiah.
Perempuan bernama Meliyani (46) ditemukan tak bernyawa di rumahnya sendiri di Perumahan Gampingan Permai, Kelurahan Kebokura, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Kamis (30/12) kemarin.
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, diperkirakan korban mengalami luka hematum atau memar di lutut kiri, leher terdapat jejas atau luka bekas jeratan, keluar darah dan busa dari mulut dan luka cakar pada betis kanan dan betis kiri.
Korban kemungkinkan sudah meninggal lebih dari 24 jam. Sehari-hari, korban tinggal sendirian, karena sang suami bekerja di luar negeri dan anaknya tinggal di Bogor, Jawa Barat.
Satuan Reskrim Polresta Banyumas, langsung berhasil mengungkap kasus ini. Pelakunya tak lain adalah AMB (35), kekasih korban.
Kapolresta Banyumas, Kombespol Firman L Hakim melalui Kasatreskrim Kompol Berry mengatakan awalnya antara pelaku AMB dan korban terlibat percekcokan.
Lanjut Berry, permintaan korban kepada pelaku untuk tinggal di rumah, ditolak. Lalu korban merampas handphone milik pelaku dan meminta dikembalikan uang yang dipinjamkannya sebesar empat juta rupiah.
"Pelaku menghilangkan nyawa korban dengan cara mendorong ke arah meja dan kemudian membekap korban sampai tidak bernafas lalu disetrum menggunakan kabel beraliran listrik. Alasan pelaku melakukan perbuatannnya karena merasa risih ditagih utang oleh korban sebesar empat juta dan pelaku tidak mau putus dari korban," jelas Berry kepada wartawan, Minggu (2/1).
Setelah menghilangkan nyawa korban, keesokan harinya pelaku berpura-pura datang kembali kerumah korban, memberitahu kepada tetangga bahwa korban meninggal di kamar.
Maksud tujuan pelaku yakni, seolah-olah yang melakukan pembunuhan adalah bukan dirinya. Pelaku, diketahui oleh tetangga sebagai orang yang sempat bekerja sebagai tukang bangunan di rumah korban.
Berry menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan dan didapat keterangan saksi-saksi. Pada Sabtu (1/1), tim berhasil mengamankan terduga pelaku AMB beserta barang bukti berupa kabel listrik, sprei, 1 buah handphone Xiaomy, kaos warna hitam dan celana pendek kolor (pakaian yang dikenakan oleh pelaku pada saat kejadian) dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU.
"AMB dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 (lima belas) tahun penjara," ujarnya.
Sonik Jatmiko I Banyumas, Jateng
Baca Juga :