Catatan Akhir Tahun 2021 Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia

Catatan Akhir Tahun 2021 Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (Foto Ilustrasi)
Catatan Akhir Tahun 2021 Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (Foto Ilustrasi) (Foto : )
“Disrupsi Digital, Pandemi dan Kemerdekaan Pers". Tahun 2021 merupakan tahun yang penuh tantangan bagi jurnalis televisi di tanah air.
Jurnalis televisi berhadapan dengan berbagai hal yang banyak mengubah lanskap media di tanah air diantaranya disrupsi digital dan pandemi covid-19.Selain itu kekerasan jurnalis juga masih terjadi. Menjaga kemerdekaan serta profesionalitas pers di tengah berbagai tantangan zaman menjadi suatu hal yang tidak mudah.Pandemi yang melanda dunia secara tidak langsung telah berkontribusi besar dalam percepatan digitalisasi di berbagai sektor termasuk media.Disrupsi kian masif. Media baru dengan pola baru tumbuh kian subur. Perlahan tapi pasti media konvensional mulai tergerus.Lanskap media di tanah air berubah. Media digital berbasiskan internet seperti media sosial kian memiliki pengaruh yang besar.Informasi tidak lagi satu arah namun sudah sangat interaktif bahkan kini bisa diproduksi dan dipublikasikan oleh siapa saja.Fenomena ini menjadi satu keniscayaan yang harus dihadapi oleh para jurnalis televisi.Sisi positifnya ada banyak ruang dan ragam platform yang bisa digunakan untuk mempublikasikan karya-karya jurnalistik.Begitu juga dengan keterbukaan informasi kian bertambah luas. Namun sisi negatifnya, informasi menjadi semakin tidak terkendali.Hoax kian marak, misinformasi dan disinformasi bisa diproduksi dengan mudah, sehinga menjadi persoalan yang rumit di ranah digital.Disrupsi mendorong perubahan pola dan produksi hingga tata kelola bisnis media di tanah air. Televisi sebagai platform media konvensional mau tidak mau harus ikut beradaptasi dengan perubahan ini.Televisi tidak hanya bersiaran diranah terestrial saja namun juga masuk diranah digital. Pola produksi diubah menyesuaikan platform digital. Perubahan ini adalah tantangan yang harus dihadapi para jurnalis televisi.Itulah mengapa Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia konsisten memberikan pelatihan dan peningkatan skill serta kompetensi bagi seluruh anggotanya.Selama pandemi pelatihan digelar secara virtual serta diperuntukan bagi seluruh jurnalis televisi di berbagai daerah di Indonesia.Upaya ini dilakukan agar eksistensi jurnalis televisi bisa terus bertahan di tengah perubahan zaman.Setiap tantangan harus diterima sebagai satu kesempatan atau peluang. Dimana di era disrupsi dan banjir informasi seperti saat ini, diperlukan jurnalis yang profesional, kredibel, berintegritas serta adaptif guna menyampaikan informasi yang benar dan bermanfaat bagi publik.Tak hanya itu melalui Satgas Keberlanjutan Media (Media Sustainability) IJTI aktif memberikan sumbang saran dan pemikiran untuk membangun ekosistem digital yang sehat dan mampu mewujudkan jurnalisme berkualitas.Indonesia sempat melalui masa sulit akibat pandemi covid–19 yang berlanjut hingga gelombang kedua pada periode Mei–Agustus 2021.Gelombang kedua ini ditandai dengan munculnya virus covid-19 varian delta.Gelombang kedua pandemi telah menimbulkan dampak yang cukup besar di berbagai sektor tak terkecuali media. Tak sedikit media yang terdampak tidak mampu melanjutkan keberlangsungan hidupnya. Begitu juga dengan kerja-kerja jurnalistik.Para jurnalis dipaksa harus menyesuaikan diri dengan mengedepankan protokol kesehatan yang ketat saat menjalankan tugas di lapangan.Langkah ini dilakukan sebagai upaya agar para jurnalis televisi tetap aman dan selamat saat menjalankan tugasnya.Perubahan dalam menjalankan kerja–kerja jurnalistik menjadi hal baru di tengah pandemi. Para jurnalis dituntut beradaptasi denganberbagai teknologi agar bisa tetap melakukan tugas jurnalistiknya. Penggunaan teknologi sekaligus upaya untuk meminimalisir paparan virus covid-19.IJTI turut serta menjadi garda terdepan mencegah penyebaran covid-19 di tanah air.Semenjak awal covid-19 melanda pada Maret 2020, IJTI bersama sejumlah lembaga seperti Dewan Pers terlibat aktif melakukan berbagai upaya penanganan pandemi.Langkah yang dilakukan mulai dari penerapan SOP peliputan yang aman di tengah pandemi hingga upaya mendorong perusahaan pers untuk melindungi dan menjaga keselamatan jurnalis saat menjalankan tugas.Begitu juga saat gelombang kedua covid-19 varian delta kembali melanda. Langkah mitigasi bagi keselamatan para jurnalis yang sedang bertugas menjadi skala prioritas.Penerapan protokol kesehatan yang ketat hingga upaya dukungan moril dan materiil bagi jurnalis yang terpapar terus dilakukan.Tak hanya itu, IJTI bersama Dewan Pers gencar melakukan program vaksinasi bagi para jurnalis di seluruh Indonesia.Vaksinasi ini dilakukan dalam beberapa tahap baik di Jakarta maupun di daerah.Kekerasan jurnalis masih menjadi catatan merah bagi kemerdekaan pers di tanah air. bedasarkan laporan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) setidaknya ada 6 kasus kekerasan yang diadvokasi selama tahun 2021.Tidak hanya kekerasan fisik, namun juga kekerasan jurnalis atau media di dunia cyber.Kekerasan di dunia cyber kepada jurnalis seperti doxing hingga peretasan website.Kian beragamnya kekerasan kepada jurnalis tentu harus menjadi perhatian bagi semua pihak agar hal ini bisa diminimalisir. Karena jelas kekerasan terhadapjurnalis merupakan ancaman yang serius bagi kemerdekaan pers di tanah air.Selain kekerasan sejumlah pasal di dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga menjadi ancaman tersendiri bagi kemerdekaan pers di tanah air.Karena dalam praktiknya sejumlah aparat penegak hukum kerap kali menggunakan UU ITE sebagai upaya untuk menjerat para jurnalis yang berperkara dengan pihak lain karena karya jurnalistiknya.Upaya menciderai kemerdekaan pers di tanah air juga dilakukan oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan komunitas pers.Mereka melakukan gugatan uji materi terhadap Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UndangUndang Pers di Mahkamah Konstitusi.IJTI memandang gugatan uji materi sebagai langkah berbahaya karena bisa mengusik eksistensi swa regulasi yang dijamin UU No 40/1990 tentang Pers sebagai salah satu wujud kemerdekaan pers.IJTI berpendapat substansi UU No 40 Th 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dan memberikan kebebasan kepada profesi jurnalis dan masyarakat persuntuk melakukan swa regulasi dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan hati nurani mesti dipertahankan.Menjaga dan memajukan pers di tanah air sebagaimana diamanatkan UU No 40 Th 1999 tentang Pers difasilitasi oleh Dewan Pers.Tahun 2021 juga telah dilaksanakan suksesi pemilihan Anggota Dewan Pers periode 2022-2025.Diharapkan terpilihnya Anggota Dewan Pers yang baru akan bekerja secara optimal mejaga kemerdekaan pers dan meningkatkan profesionalisme insan jurnalis di tanah air.1. Meminta kepada pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum untuk konsisten menjaga kemerdekaan pers serta melindungi jurnalis yang profesional dari berbagai ancaman serta tindakan kekerasan.2. Mendorong agar pasal di dalam UU ITE yang kerap digunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis dicabut.3. Mendorong pemerintah bersama lembaga terkait untuk mendukung berbagai upaya dalam membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkelanjutan.4. Mendorong penguatan fungsi Dewan Pers dalam mengawal kemerdekaan pers, meningkatkan profesionalitas jurnalis serta menyelesaikan kasus kasus kekerasan jurnalis.5. Jurnalis harus selalu mengikuti perkembangan dan paling depan dalam menggunakan semua peluang yang dimunculkan oleh perkembanganteknologi digital sebagai sarana untuk mengumpulkan, mengolah dan menyebarluaskan informasi terverifikasi yang dibutuhkan dan bermanfaat bagi publik.6. Jurnalis harus selalu setia pada nilai-nilai jurnalisme dan konsisten mengimplementasikannya dalam karya yang didistribusikan di platfom media konvensional maupun media-media digital yang sudah ada dan akan ada.