Hambat Sebaran Omicron, Pemerintah Perketat Karantina dan Percepat Vaksinasi

Hambat Sebaran Omicron, Pemerintah Perketat Karantina dan Percepat Vaksinasi
Hambat Sebaran Omicron, Pemerintah Perketat Karantina dan Percepat Vaksinasi (Foto : )
Pemerintah memperketat aturan karantina dan mempercepat vaksinasi  Covid-19, bagi kalangan lanjut usia dan anak-anak  
dalam mencegah penyebaran Omicron.  Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan, total kasus aktif COVID-19 per 26 Desember 2021 mencapai 4.655 kasus atau 0,11 persen dari total kasus.Sementara itu, total kasus konfirmasi harian rata-rata 7 hari mencapai sebanyak 200 kasus dengan adanya tren penurunan."Perkembangan kasus COVID-19 masih di bawah rata-rata jumlah global sebesar 8,6 persen. Sudah turun 99,19 persen dari puncaknya pada 24 Juli 2021," ujar Johnny, Selasa (28/12/2021).Adapun, kasus Omicron yang telah masuk di 115 negara dengan total 184.625 kasus dan 31 kematian, menurut Menkominfo, terdeteksi sebanyak 46 kasus di Indonesia.Hingga 26 Desember 2021, terdapat tambahan 27 kasus baru di Indonesia dengan rincian 26 WNI dan 1 WNA, terutama dari negara Turki, Arab Saudi l, dan UEA.Selain itu, Johnny menyebut, laju rata-rata vaksinasi dalam seminggu terakhir mengalami peningkatan sejak vaksinasi anak dimulai, menjadi sekitar 1.2 juta dosis per hari.Adapun, vaksinasi anak 6-11 tahun telah mencapai sekitar 2.3 juta dosis. Laju vaksinasi wilayah luar Jawa dan Bali mengalami peningkatan dan menyumbang 55,6 persen dari laju rata-rata harian nasional.Dalam kesempatan itu, Menkominfo mengingatkan, penerapan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 masih mengikuti mekanisme PPKM Nataru merujuk Inmendagri No. 62 Tahun 2021."Pemerintah terus berupaya melakukan pencegahan sekaligus percepatan vaksinasi guna meredam adanya lonjakan kasus dan mencegah terjadinya gelombang ketiga," ujarnya. Sumber: Humas Kominfo