Polres Serang Kota mengamankan pria berumur 41 tahun yang tega mencabuli keponakannya hingga melahirkan. Aksi bejat sang paman sudah dilakukan sejak sang keponakan duduk di bangku SMP. Saat ini, korban telah melahirkan anak berusia 2 bulan.
Polres Serang Kota berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang dilakukan oleh paman iparnya sendiri di Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang. Korban yang masih dibawah umur ini diperkosa berkali-kali sejak duduk dibangku SMP.Kejadian berawal saat korban berada dirumah sendirian, lalu datang pelaku berinisal DYS (41) masuk ke kamar korban dan mengajak korban behubungan badan. Korban yang saat itu menolak dan mencoba kabur lalu diancam oleh pelaku.Akibat aksi bejat dari sang paman, saat korban hamil 5 bulan namun dibawa oleh pelaku ke wilayah Bandung untuk digugurkan. Hanya saja aksi menggugurkan kandungan gagal, dan saat ini korban sudah melahirkan bayi berumur 2 bulan.Polres Serang Kota mengamankan pelaku hari senin (11/12/21) di kediaman pelaku, setelah mendapatkan laporan dari ibu korban.Menurut Kapolres Serang Kota AKBP Maruli A Hutapea pelaku dikenakan tindak pidana menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur dan atau perbuatan berlanjut.Dimaksud dalam pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHPidana.
Baca Juga :