www.antvklik.com - Buni Yani didampingi dua kuasa hukumnya Senin siang (20/11) pukul 11.30 WIB mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Upaya banding ini dilakukan setelah memperlajari berkas putusan hakim yang memvonis Buni Yani dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dinilai janggal. Setelah memberikan berkas permohonan banding di ruang kepaniteraan hukum, Buni Yani memberikan keterangan pers, mengenai alasan dirinya mengajukan permohonan bandung.Buni Yani mempertanyakan ada enam saksi ahli yang dihadirkan untuk membela dirinya dan semua saksi ahli itu adalah profesor dan pakar di bidangnya, salah satunya Yusril Izha Mahendra. Namun kesaksian dari para ahli ini ini tidak diriset oleh jaksa maupun hakim, dan dirinya tetap di nyatakan bersalah, meskipun keenam ahli membantah semua tuduhan pendukung Ahok. Sepertinya hakim seperti tidak mendengarkan kesaksian enam ahli ini, dan menurut Buni Yani hakim memutuskan secara tidak masuk akal, sehingga tim kuasa hukumnya juga melaporkan jaksa dan hakim ke Komisi Yudisial.Sementara itu, pihak kuasa hukum Buni Yani juga mempertanyakan keputusan hakim, sehingga memutuskan untuk banding, dengan alasan ada banyak kejanggalan dalam putusan kepada Buniyani, seperti yang dituntut jaksa adalah pasal 33 ayat satu dan hakim memvonis Buniyani dengan pasal 32 ayat satu.“Artinya selama ini terhadap pasal tersebut tidak pernah penyidik lakukan dan tanyakan kepada terdakwa ataupun para saksi, maka ini dianggap kriminalisasi, “ ujar Syawaludin, Kuasa Hukum Buni Yani.Buni Yani divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim karena melanggar pasal 32 ayat 1Undang- Undang ITE pada sidang Selasa 14 November 2017.Setelah permohonan banding diterima Pengadilan Negeri Bandung, selama satu minggu akan dipelajari dengan menghadirkan pihak Buni Yani dan kejaksaan, setelah itu memori berkas banding diserahkan ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.Laporan John Hendra dari Bandung, Jawa Barat.
Vonis Janggal, Buni Yani dan Kuasa Hukumnya Ajukan Banding
Senin, 20 November 2017 - 17:26 WIB