Sekda Papua Diberhentikan, Kuasa Hukum Minta Presiden Jokowi Menindaklanjuti

Kantor Gubernur Papua (antv / Nur Hanafi)
Kantor Gubernur Papua (antv / Nur Hanafi) (Foto : )
Kuasa Hukum Dance Yulian Flassy  melayangkan upaya administratif keberatan kepada Presiden Republik Indonesia atas terbitnya Keputusan Presiden yang memberhentikan Dance dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Papua.
Dance Yulian Flassy adalah Pejabat Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Papua yang dilantik pada tanggal 1 Maret 2021 dan diberhentikan pada 11 Oktober 2021.Menurut kuasa hukum, Haris Azhar, pengangkatan Dance memang menunjukan berbagai kontroversi, nama Dance bukan pilihan prioritas yang diminta oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe.[caption id="attachment_502679" align="alignnone" width="900"] Dance Yulian Flassy bersama penasehat hukumnya Haris Azhar ( antv / Hanafi) Dance Yulian Flassy bersama penasehat hukumnya Haris Azhar ( antv / Nur Hanafi)[/caption]Sementara Gubernur Lukas Enembe (melalui Wakil Gubernur saat itu, Klemen Tinal) melantik Doren Waker sebagai Sekertaris Provinsi Papua."....Pelantikan pun tidak dilakukan oleh Lukas Enembe, melainkan oleh Mendagri dan dilakukan di Jakarta." ungkap Haris, Jumat (10/12).Haris menambahkan terdapat dualisme Sekda Provinsi Papua. Mendadak pada 11 Oktober 2021, terbit Keputusan Presiden Nomor 148/TPA Tahun 2021 yang memberhentikan dengan hormat Dance dari jabatannya."....Hasil investigasi kami, menemukan sejumlah kejanggalan dan kesalahan dalam proses pemberhentian Dance sebagai Sekretaris Daerah," ujarnya.Haris menyebut, keputusan pemberhentian Dance dari jabatannya sebagai Pimpinan Tinggi Madya dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua didasarkan atas rekomendasi yang keliru.Tak hanya itu, pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.Sementara ampai dengan saat ini, naskah Keputusan pemberhentian tersebut tidak diberikan kepada Dance selaku pihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut.Padahal Keputusan Badan dan atau Pejabat Pemerintahan wajib disampaikan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam keputusan tersebut, paling lama 5 hari kerja sejak ditetapkan.Berdasarkan kejanggalan di atas, Kuasa Hukum Dance menggunakan upaya administratif berupa keberatan kepada Presiden Republik Indonesia."...Sayangnya hingga hari ini, tidak ada tindak lanjut atas proses keberatan dari Presiden RI. Padahal, keberatan terhadap keputusan wajib diselesaikan dalam waktu paling lama 10 hari kerja .Kuasa hukum menilai sejak awal, nuansa politis sangat dominan dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Papua.Terutama paksaan dari Pemerintah Pusat atas nama tertentu yang berujung pada pemberhentian Dance yang menabrak sejumlah aturan hukum."....kami mendesak Presiden RI sebagai Pejabat Pemerintahan  segera menindaklanjuti dan menyelesaikan upaya administratif keberatan terhadap Keputusan tersebut ", pungkas Haris.
 Nur Hanafi | Papua