Polda Metro Jaya menetapkan Ipda OS sebagai tersangka kasus penembakan di exit tol Bintaro.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan menjelaskan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah memeriksa sejumlah saksi terkait penembakan di exit tol Bintaro.“Diperiksa ada saksi security, Anggota PJR, Dua orang di mobil Ayla. Mobil Ayla mobil yang membuntuti saudara O,” ungkap Zulpan saat menggelar konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12/2021).Penyidik sudah menetapkan Ipda OS sebagai tersangka kasus penembakan tersebut. Berdasarkan hasil gelar perkara.“Pemeriksaan dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Bid Propam Polda Metro Jaya serta hasil gelar pekara yang baru saja dilakukan, diputuskan oleh penyidik menetapkan menaikan status Ipda OS sebagai tersangka," jelas Zulpan.Ipda OS dijerat dengan pasal 351 dan atau pasal 359 KUHP.“Pasal 351 dan atau 359 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkap Zulpan.Sebelumnya pada tanggal 26 November 2021, mobil saudara O merasa dibuntuti oleh sebuah mobil Ayla yang ditumpangi oleh 4 orang.Saudara O merasa dibuntuti dari Hotel Sentul Bogor, Jawa Barat.Merasa terancam O menghubungi Ipda OS. Selanjutnya oleh Ipda OS diarahkan untuk menuju kantor PJR Induk 4, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.Saat tiba di lokasi terjadi perselisihan sehingga Ipda OS melepaskan tembakan peringatan kemudian disusul dengan tembakan yang menyebabkan seorang meninggal dunia dan seorang lagi luka-luka.
Kasus Penembakan Exit Tol Bintaro, Ipda OS Tersangka
Selasa, 7 Desember 2021 - 22:37 WIB