Dosen A Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswinya

Dosen A Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswinya (Foto antvklik-Junjati)
Dosen A Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswinya (Foto antvklik-Junjati) (Foto : )
Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A (34 Tahun) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasisiwinya.
Penetapan status tersangka setelah A diperiksa hampir sembilan jam oleh Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.Dosen berinisial A sebelumnya dilaporkan ke Polda Sumsel oleh DR mahasiswi Unsri mengaku telah dilecehkan saat minta tanda tangan skripsi diruangan sang dosen di Kampus Unsri Indralaya beberapa bulan lalu.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan membenarkan kalau A sudah resmi dijadikan tersangka. Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan."Ya benar A resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap mahasiswi Unsri,"kata Hisar kepada wartawan Senin (6/12/2021) sore.Hanya saja, Hisar tidak menjelaskan secara rinci alasan pihak menetapkan A sebagai tersangka."Untuk keterangan lebih lanjut nanti akan disampaikan dalam rilis," ungkapnyaHingga berita ini diturunkan, dosen A masih menjalani pemeriksaan diruang Unit III Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel. Junjati Patra | Palembang, Sumatera Selatan