Polda Daerah Istimewa Yogyakarta terus mengembangkan kasus 'pamer aurat' di Bandara YIA yang dilakukan tersangka Siskaeee atau S. Setelah menetapkan status tersangka, polisi langsung melakukan penggeledahan ditempat kos S.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, penggeledahan dilakukan setelah S ditetapkan sebagai tersangka."Setelah kemarin hari Minggu tersangka kita amankan di Bandung dan dibawa ke Polda DIY, dan setelah melaksanakan cukup istirahat yang bersangkutan diperiksa sampai kurang lebih jam 12.00 WIB pada hari Minggu, selanjutnya pada kurang lebih pukul 13.00 WIB dengan dipimpin oleh Wadirkrimsus AKBP Endriadi melaksanakan penggeledehan di tempat kos pelaku," Ujar YuliyantoPenggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait dengan tindak pidana tersangka. Dari hasil penggeledahan ini, polisi menemukan sejumlah barang bukti milik tersangka."Ada beberapa barang yang diamankan dari sana yang bisa dijadikan petunjuk untuk mengarah kepada pembuktian tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan," ungkapnya.Selain menggeledah rumah kos tersangka, lanjut Yuliyanto, pihaknya juga melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku. Hal ini penting dilakukan untuk mengetahui apakah tersangka mengalami gangguan kejiwaan atau tidak."Hari ini Senin yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan psikologi agar kami mendapatkan penjelasan dari ahli apakah yang bersangkutan ini mengalami gangguan dalam perilaku sehari-harinya," jelasnya.Yuliyanto menambahkan, saat ini tersangka Siskaeee masih ditahan di Mapolda DIY guna mengungkap motifnya. Tersangka sendiri akan dijerat dengan UU Pornografi dan UU ITE."Pelaku dikenakan UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 6 miliar. Pelaku juga dijerat pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan dengan maksimal Rp. 1 miliar," pungkasnya. Andri I Sleman, Yogyakarta
Baca Juga :