Mahasiswi Cantik Bunuh Diri, Randy sang Oknum Polisi Jadi Tersangka dan Terancam Dipecat

Mahasiswi Cantik Bunuh Diri, Randy sang Oknum Polisi Jadi Tersangka dan Terancam Dipecat (Foto Istimewa)
Mahasiswi Cantik Bunuh Diri, Randy sang Oknum Polisi Jadi Tersangka dan Terancam Dipecat (Foto Istimewa) (Foto : )
Randy Bagus Hari Sasongko anggota polisi yang berdinas di Polres Kab. Pasuruan, Sabtu malam (4/12/2021) jadi tersangka usai ditangkap Tim Gabungan dari Polda Jawa Timur dan Polres Mojokerto.
Polisi berpangkat Bripda ini telah ditetapkan menjadi tersangka kasus aborsi terhadap mahasiswi cantik asal Mojokerto yang nekat bunuh diri. Yakni dengan meminum potasium sianida.Diketahui, kasus bunuh diri mahasiswi cantik bernama Novita Widyasari Rahayu yang ditemukan di samping makam ayahnya viral di media sosial twiter.Kasus itupun berbuntut panjang. Kekasih korban yang merupakan oknum polisi bernama Randy Bagus Hari Sasongko sudah ditangkap dan ditahan di Mapolda Jawa Timur.Dari hasil pemeriksaan Tim Gabungan Polda Jawa Timur, terungkap bahwa Bripda Randy dengan sengaja menyuruh korban untuk melakukan aborsi. Atas perbuatannya tersebut, Bripda Randy juga terancam dipecat dari Kepolisian.Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, kasus bunuh diri mahasiswi Universitas Negeri Malang itu viral. Untuk itu pihaknya langsung menyelidikinya yang dilakukan oleh Tim Gabungan Polres Mojokerto dan Direskrimum Polda Jawa Timur.“Sabtu malam, kami sudah mengamankan seseorang yang inisialnya adalah RBHS. Yang bersangkutan profesinya polisi berpangkat Bripda dan bertugas di Polres Pasuruan,” ujarnya.Dari hasil pemeriksaan sementara, Bripda Randy mengaku awal menjalin asmara dengan Novia saat berkenalan di suatu acara pada bulan oktober 2019. Saat pacaran Birpda Randy mengaku mereka telah sering berhubungan badan di kos-kosan dan hotel di Kota Malang.Hingga akhirnya Novita Widyasari Rahayu hamil dua kali, pada maret 2021 dan agustus 2021.Saat Novita hamil itulah Bripda Randy menyuruhnya menggugurkan kandungan dengan obat khusus yang dibeli secara online.Atas perbuatannya tersebut Bripda Randy dijerat dengan pasal 348 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. Tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Ika Nurulla | Mojokerto, Jawa Timur