Sebagai langkah antisipasi meningkatnya aktivitas dan mobilitas masyarakat menjelang libur Natal 2021 dan Tahun baru 2022. Polres Pemalang bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Pemalang melakukan pengetatan prokes di sejumlah Objek Wisata, Minggu (5/12/2021).
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, meningkatnya mobilitas masyarakat yang berlibur perlu diiringi dengan pengetatan protokol kesehatan agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19."Kita perlu mewaspadai adanya varian baru, sehingga edukasi prokes perlu ditingkatkan, dan harapannya tidak muncul di Indonesia," kata Kapolres.Selain pengetatan prokes, Satgas Covid-19 juga telah mewajibkan pengunjung untuk melakukan scan barcode aplikasi pedulilindungi di sejumlah Objek Wisata."Salah satunya di Objek wisata Pantai Widuri, pengunjung yang belum vaksin tidak diminta untuk pulang, namun diarahkan ke gerai vaksin Si Sambar yang telah disediakan di tempat Wisata," kata Kapolres."Langkah ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 di objek wisata, sehingga dapat dipastikan seluruh pengunjung dan pedagang sudah divaksin," imbuh Kapolres .Meskipun demikian, Satgas Covid-19 Kabupaten Pemalang tidak memberikan kelonggaran terkait penerapan prokes di tempat Wisata."Kami telah berkoordinasi dengan pengelola objek wisata dan Dinas instansi terkait agar pengunjung dibatasi dan tetap memberlakukan prokes secara ketat," kata Kapolres.
Baca Juga :