Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja menggelar unjuk rasa di Kantor Gubernur DKI, Jakarta, Senin (29/11). Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 hingga 10 persen.
Para buruh yang tergabung dalam KSPI DKI ini menuntut Pemprov DKI untuk mencabut SK Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 dan melakukan revisi dengan kembali mengacu kepada UU Nomor 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 78 Tahun 2015.Para buruh merasa penetapan UMP Tahun 2022 tidak sesuai yang diharapkan mereka.Dalam konferensi persnya, perwakilan buruh dari KSPI menyatakan bahwa mereka akan memaksimalkan aksi massa sampai dengan Pemprov DKI memenuhi tuntutan mereka, terkait UMP DKI Jakarta Tahun 2022 tanpa Omnibus Law yang sudah dinyatakan inkonsitusional oleh Mahkamah Konstitusi.Bahkan jika mereka tidak berhasil menemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hari ini, para buruh akan bertahan dan bermalam di balai kota. Wulan dan Putra I Jakarta
Baca Juga :