Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandar Lampung memusnahkan barang bukti daging celeng tanpa dokumen sebanyak 6,3 ton. Daging celeng tersebut disita petugas saat masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Pemusnahan daging celeng sebanyak 6,3 ton ini, dilakukan dengan cara dimasukan ke dalam lubang, lalu di bakar hingga habis.Sebelum dimusnahkan, petugas karantina melakukan pemeriksaan laboratorium terlebih dahulu.Upaya penyelundupan daging celeng ini, berhasil digagalkan berkat sinergitas dan kesigapan aparat kepolisian KSKP Bakauheni dan instansi terkait di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung.Menurut Sub Koordinator Pengawasan dan Penindakan Karantina Kelas 1 Bandar Lampung, Karman, saat melakukan operasi rutin, petugas mencurigai sebuah kendaraan. Begitu diperiksa, aparat mendapati daging celeng tanpa dilengkapi dukumen, hendak dikirim ke Pulau Jawa dari Provinsi Bengkulu.“Untuk mengelabui petugas, sopir kendaraan memasukkan daging celeng ke dalam coolbox yang ditutupi dengan buah-buahan, “ ujar karmanSementara Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika mengatakan untuk kegiatan di wilayah pelabuhan, petugas KSKP selalu berkolaborasi dengan stakeholder terkait dalam melakukan penindakan setiap pelanggaran hukum.“Sebagai pihak yang mempunyai kewenangan, pihaknya akan menjaga dengan baik setiap kegiatan di Seaport Interdiction,” ujar Ridho. Pujiansyah – Eman I Lampung https://youtu.be/hT6lpTXnnxk
Balai Karantina Bandar Lampung Musnahkan 6,3 Ton Daging Celeng Selundupan
Rabu, 24 November 2021 - 15:02 WIB