Terkait Mafia Tanah yang Menimpa Ibunda Nirina Zubir, Ini kata Ikatan Notaris Indonesia

Terkait Mafia Tanah yang Menimpa Ibunda Nirina Zubir, Ini kata Ikatan Notaris Indonesia (Foto antvklik-Dendy)
Terkait Mafia Tanah yang Menimpa Ibunda Nirina Zubir, Ini kata Ikatan Notaris Indonesia (Foto antvklik-Dendy) (Foto : )
Kasus penggelapan Sertipikat tanah yang dialami ibunda artis cantik Nirina Zubir terus menyita perhatian publik.
Akibat 'kerjaan' mafia tanah bersama ART keluarga, Riri Khasmita yang menggelapkan 6 sertipikat tanah keluarga, Nirina mengaku dirugikan hingga Rp17 milyar.Kasus itu juga tidak luput dari perhatian Ikatan Notaris Indonesia (INI), yang berfokus kepada ke-2 notaris yang dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka. Yakni oleh penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Senin (22/11/2021). Yaitu Ina Rosaina dan Edwin Ridwan.Sekertaris Umum INI, Tri Firdaus yakin bahwa kedua notaris yang akan diperiksa polisi belum tentu bersalah."Notaris itu belum tentu bersalah sebelum ada keputusan dari pengadilan. Mereka bisa saja tertipu juga oleh KTP yang diajukan. Karena kita kan sulit membedakan mana yang asli dan palsu," ucap Tri di kantornya, Manggarai, Jakarta Selatan, Senin (22/11/2021).Lebih lanjut Tri mengatakan, untuk mengantisipasi agar terhindar dari Mafia Tanah, INI ke depan akan bekerjasama dengan Kantor Dukcapil."Kita akan kerjasama dengan Dukcapil, agar bisa tahu KTP asli atau palsu," lanjutnya.INI memastikan akan bertindak tegas terhadap anggotanya yang terlibat dengan kejahatan pemalsuan dan penggandaan sertipikat tanah."Kita akan beri sanksi pencabutan kalau ada notaris yang terlibat dengan mafia tanah," tambah Kabid Penindakan dan Perlindungan Profesi, Agung Iriantoro.Sementara itu, terkait pemanggilan terhadap kedua notaris hari ini, diperoleh kabar keduanya mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya. Nugroho Dendy - Putra Dwi Laksana | Jakarta