Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Serang, Banten. Seorang bocah perempuan dicabuli pria tetangganya yang berusia 55 tahun. Setelah dicabuli bocah perempuan tersebut diberi uang Rp10 ribu.
Polres Serang Kota kembali berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pecabulan dilakukan oleh R pria berusia 55 tahun, sedangkan korban I N berusia 9 tahun.Aksi bejat ini dilakukan oleh R pada Jumat (5/11/2021) sekitar pukul 1 siang. Korban yang sedang bermain bersama seorang temannya di sekitar rumah pelaku tiba-tiba ditarik tangannya oleh pelaku untuk ikut ke dalam gubuk.Selama di gubuk R melakukan aksinya dengan cara menciumi korban dan melukai organ intim korban. Setelah melakukan aksinya pelaku mengancam korban dan temannya untuk tidak melaporkan aksinya tersebut ke orang tua korban.“Jangan bilang-bilang ke mamah, nanti kalau bilang di pukul” kata R kepada pihak kepolisian Polres Serang Kota. Teman korban pun yang melihat tidak berani menolong karena takut kepada pelaku.Setelah melakukan aksi tak bermoralnya, R memberikan uang kepada korban sebanyak 10ribu rupiah. I N yang merasakan sakit pada tubuhnya langsung melapor kepada orang tuanya begitu pulang kerumah. Dan orang tua korban yang tidak terima anaknya dicabuli langsung melapor ke Polres.Kapolres Serang Kota AKBP Maruli A Hutapea mengatakan dari hasil visum terdapat robekan di vagina korban. Pelaku akan dikenakan Pasal 81 dan 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlingdungan Anak dengan ancaman pidana diatas 7 tahun penjara.
Baca Juga :