Polda Metro Jaya menetapkan 4 tersangka tambahan kasus penipuan CPNS yang melibatkan Olivia Nathania anak Nia Daniaty.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Polisi Yusri Yunus menjelaskan ada 4 tersangka lainnya berdasarkan hasil gelar perkara terkait kasus penipuan CPNS."Ada 4 lagi nanti yang hasil gelar yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (12/11/2021).Mereka berinisial FM, ES, R dan SN."Pasal 55 dan 56 KUHP ikut membantu melakukan dengan Pasal utama 372 dan 378 KUHP," ujar Yusri.Total polisi menetapkan 5 tersangka terkait kasus penipuan CPNS ini.Mereka berlima termasuk Olivia Nathania akan diperiksa secepatnya."Lebih cepat lebih bagus," ucap Yusri.Olivia Nathania sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan CPNS. Olivia sudah diperiksa secara intensif kemarin, Kamis (12/11/2021).“Pemeriksaan sampai malam hari sekitar 46 pertanyaan sebagai tersangka. Hasilnya selesai, kita keluarkan surat perintah penangkapan terhadap yang bersangkutan. Hari sudah ditetapkan kepada tersangka penahanan,” kata Yusri.Para tersangka bisa dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 263 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan pemalsuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga :