Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru terkait aturan untuk para pelaku perjalanan.
Dalam aturan terbaru itu, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat dan laut hanya diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes rapid antigen.Aturan ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level. Serta level 2 dan 1 Covid-19 di Jawa dan Bali. Aturan ini ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (1/11/2021)."Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut," demikian bunyi Inmendagri terbaru seperti dikutip antvklik.com, pada Selasa (2/11/2021).Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut juga diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.Aturan serupa juga berlaku untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang.Berikut bunyi aturan lengkapnya yang tertuang di Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level. Serta level 2 dan 1 Covid-19 di Jawa dan Bali:Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:a) sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik;b) sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari; danc) sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x24 jam
Baca Juga :