Gegara ingin menguasai setoran lahan parkir, seorang pria berinisal P, juru parkir di kawasan Cileungsi, menjadi korban pembunuhan. Yakni yang diotaki oleh pria berinisial AH, keponakannya sendiri.
P mati di tempat setelah ditikam lehernya, di Jalan Raya Cileungsi-Jonggol, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada 17 Oktober 2021.Tim Resmob Polres Bogor dan Tim Resmob Polsek Cileungsi telah menangkap tiga orang tersangka yang merupakan dalang pembunuhan. Yakni AH (41), ND (32) dan DA (23)."Tersangka AH merupakan otak pelaku, bersama ND dan DA selaku eksekutor terkait pembuhan ini. Pembunuhan ini, merupakan pembunuhan berencana," ujar Kapolres Bogor AKBP Harun.AH sebagai otak pelaku menjanjikan uang Rp5 juta masing-masing kepada eksekutor ND dan DA dalam rencana pembunuhan ini. Namun baru dibayar Rp1 juta.[caption id="attachment_500207" align="aligncenter" width="900"] Kapolres Bogor, AKBP Harun saat Memberikan Kepada Wartawan (Foto Humas Polres Bogor)[/caption]Leher, punggung dan paha korban dilukai tersangka eksekutor dengan senjata tajam sampai korban tewas di tempat.Motif tersangka AH ini adalah sakit hati kepada korban adanya pengurangan setoran parkir."Jadi korban ini adalah seorang penjaga parkir di daerah Metland, tersangka seorang penjaga parkir juga. Korban (P) sendiri adalah paman dari tersangka (AH)," katanya.Hasil pemeriksaan, diketahui aksi pembunuhan ini sudah terencana sejak setahun lalu oleh tersangka AH yang merupakan keponakan dari korban P. Tersangka AH berniat membunuh pamannya itu dengan menyewa jasa ND dan DA."Pada peristiwa pembunhan itu, ada saksi denger teriak-teriak. Pas dilihat ada orang tergeletak. Dia (korban) juru parkir biasa parkirin di pertigaan. Ketika dilihat, korban sudah bersimbah darah dengan luka tusukan di bagian leher. Serta bacokan di kaki kanan. Korban pun sempat dilarikan rumah sakit oleh warga sekitar. Tetapi nyawanya tidak tertolong," ujar Kapolsek Cileungsi, Kompol Andri Alam.[caption id="attachment_500208" align="aligncenter" width="900"]
Barang Bukti yang Disita (Foto Humas Polres Bogor)[/caption]Saat penangkapan, tersangka ND dan DA sempat melakukan perlawanan kepada anggota sehingga diberikan tindakan tegas terukur di kaki.Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3. Yakni tentang pembunuhan dan atau penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia.Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Baca Juga :