Remaja putri berinisial MY (19) harus berurusan dengan polisi karena tega membunuh dan membuang bayi anak kandungnya sendiri.
Pelaku adalah warga Kelurahan Banjaran Kota Kediri Jawa Timur. MY tega membuang bayinya di sungai belakang rumah.Polisi yang menangani kasus ini melakukan rekonstruksi untuk mengetahui detail peristiwa dan mencocokkan keterangan tersangka MY.Tersangka memperagakan sebanyak 34 adegan mulai proses melahirkan di kamar mandi dan membuangnya di sungai.Dari rekonstruksi diketahui tersangka memperagakan adegan sadis menyumpal mulut darah dagingnya dengan plastik bekas pembalut.Tersangka beralasan, agar bayinya tidak mengeluarkan suara yang dapat menarik perhatian orang lain.Kanit Pidum Polres Kediri Kota, Ipda Abdul Aziz mengatakan, rekonstruksi pembunuhan ini dilakukan untuk mengungkap kebenaran. Yakni dengan cara mencocokkan bukti-bukti dan keterangan saksi.Proses rekonstruksi sesuai dengan keterangan tersangka dan tertulis di berita acara."Mengenai motif tersangka melakukan hal tersebut, diduga karena tersangka merasa malu hamil di luar nikah," kata Ipda Abdul Aziz, pada Rabu (27/10/2021).Untuk langkah selanjutnya, petugas kepolisian akan melakukan penyidikan secara tuntas.Sementara itu, tersangka disangkakan melanggar pasal 341 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara 10 – 15 tahun. Yusuf Saputro | Kediri, Jawa Timur
Baca Juga :