Kabiro Umum Kementrian Sosial melaporkan tindak pencatutan namanya terkait sejumlah proyek di Kementerian Sosial ke Polda Metro Jaya.
Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Wiwiek Widiyanti didampingi Plt. Kepala Biro Hukum Evy Flamboyan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu (27/10/2021).Menurut Evy terlapor inisial M mengaku sebagai Sekretaris Pribadi (Sespri) Sekretaris Daerah di salah instansi Pemerintah. Melalui aplikasi whatsapp, M menawarkan pekerjaan di lingkungan Kementerian Sosial serta menyatakan dapat menghubungkan calon korban (R) dengan Kepala Biro Umum Kemensos."Terhadap oknum berinisial M yang diduga melakukan pencemaran nama baik dengan mengaku-aku mendapatkan mandat dari kepala biro umum," jelas Evy.Tindakan M diduga dilatari motif ingin menjual proyek di lingkungan Kemensos."Untuk mencari pemenang dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Sosial," ungkap Evy.Tindakan M dinilai merugikan dan mencederai nama baik Kemensos secara kelembagaan maupun individu pejabat yang namanya dicatut oleh yang bersangkutan."Beliau (M) mengaku sebagai utusan ibu Wiwiek. Tangan kanannya ibu Wiwiek dan menawarkan kepada saksi (R) bahwa ada proyek di Kemensos dan kemudian meminta untuk memberikan fee sejumlah tertentu," jelas Evy.Tindakan M dinilai bertentangan dengan kebijakan umum Kemensos di bawah kepemimpinan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang tengah memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik."Agar tidak simpang siur dan untuk mencegah ketidakpercayaan masyarakat kepada Kementerian Sosial," kata Evy.Menurut Evy, M dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau 311 KUHP.
Baca Juga :