Kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan komika Dani Jaya Wardhana atau McDanny resmi dilaporkan ke polisi.
Atas laporan itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung pun mulai melakukan penyelidikan.Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan laporan dari masyarakat itu berasal dari rekaman video yang beredar di media sosial."Saat ini Polrestabes Bandung mempelajari laporan tersebut nanti dikumpulkan lebih lanjut," kata Aswin, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/10).Menurutnya, penyelidik akan dimulai dengan menganalisis video yang beredar tersebut untuk mencari dugaan unsur pidana sesuai dengan pasal yang dilaporkan salah satu organisasi masyarakat."Kami akan lanjutkan kegiatan mempelajari kemudian mencari bukti-bukti perkara apa sebenarnya," katanya, seperti dikutip dari Antara.Dalam video yang beredar itu, McDanny diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS).Selain itu, dia juga menyinggung soal bir dan sabu-sabu yang ia sebutkan sebagai barang halal.Adapun aduan yang dibuat ke Satreskrim Polrestabes Bandung itu tertuang dalam surat bernomor STPB/335/X/2021/JBR/POLRESTABES.Aduan itu, dilaporkan pada Selasa (19/10) oleh organisasi masyarakat Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat).McDanny sendiri di media sosial sudah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas perbuatannya itu.Ia juga mengaku ingin bertemu dengan keluarga Rizieq untuk menyampaikan maafnya."Untuk keluarga Habib Rizieq, saya berharap bisa bertemu dan minta maaf secara langsung," kata McDanny.
Baca Juga :